Kepala BKN Buka-bukaan: 128 ASN Dipecat Akibat Bolos Kerja!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sebanyak 128 aparatur sipil negara (ASN) telah dipecat akibat bolos kerja.
Total itu terdiri dari 75 ASN yang dipecat sepanjang 2025, dan 53 ASN selama tahun berjalan pada 2026.
"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026).
Zudan mengatakan, dari total itu 75 ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, terdiri dari golongan pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai 64 orang. Lalu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11 orang.
Adapun pada periode 2026 yang hingga kini tercatat sebanyak 53 ASN diberhentikan akibat bolos kerja, terdiri dari 49 orang PNS, dan 4 orang yang merupakan PPPK.
"Ragam alasan tidak masuk kerja diantaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh/terpencil, merawat orang tua, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga," ujar Zudan.
(arj/arj) Add
source on Google