MARKET DATA

63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026, Terancam Dipecat

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
14 August 2026 15:10
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Peluncuran Program E-Learning ASN Berintegritas, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Foto: KemenPANRB

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menerima 239 kasus pelanggaran kepatuhan ASN yang terdiri dari PNS maupun PPPK hingga Agustus 2026. Dari total itu, 63 kasus merupakan kasus ASN tidak masuk kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang juga merupakan Ketua BPASN mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Rini melalui siaran pers, Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, dalam sidang BPASN yang digelar pada Kamis (13/8/2026), setidaknya terdapat 35 pelanggar disiplin ASN yang telah dijatuh sanksi tegas.

Kategori pelanggaran yang dibahas dalam sidang ini didominasi oleh kasus tidak masuk kerja dengan 11 kasus. Dilanjutkan dengan 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, dan 8 kasus tindak pidana korupsi.

"Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar," ujar Rini.

Kasus-kasus tersebut dibahas dalam sidang dengan mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan sanksi kepada para pelanggar. Penjatuhan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Dalam kesempatan itu, Rini meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran di jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera ditangani.

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan.

Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ragam Alasan 128 ASN Bolos Kerja-Berujung Dipecat: Ada Masalah Ekonomi


Most Popular
Features