Eks Presiden Dihukum 7 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) menguatkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam kasus menghalangi proses hukum (obstruction of justice). Putusan tersebut menjadi keputusan final pertama yang dijatuhkan terhadap Yoon dari total delapan perkara pidana yang menjeratnya sejak deklarasi darurat militer pada akhir 2024.
Mengutip Yonhap, Kamis (9/7/2026), Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan banding Yoon. Lembaga hukum tertinggi itu menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
"Dalam putusan pengadilan yang lebih rendah tidak ditemukan kesalahan, baik dalam penilaian alat bukti maupun penerapan prinsip-prinsip hukum yang relevan," kata majelis hakim.
Yoon sendiri tidak menghadiri persidangan. Namun, sidang tetap disiarkan secara langsung meski tim kuasa hukumnya menolak, karena kehadiran terdakwa tidak diwajibkan dalam pembacaan putusan kasasi.
Kasus ini bermula setelah Yoon didakwa menghalangi penyidik yang hendak menangkapnya pada Januari 2025. Saat itu, ia diduga memerintahkan Pasukan Pengamanan Presiden untuk mencegah aparat mengeksekusi surat perintah penahanan menyusul penyelidikan atas deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada 3 Desember 2024.
Selain menghalangi proses hukum, Yoon juga dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan lain. Termasuk penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen negara, serta pelanggaran prosedur dalam penerapan darurat militer.
Salah satu dakwaan menyebut Yoon tidak mengundang sembilan anggota kabinet dalam rapat pendahuluan sebelum menetapkan darurat militer. Ia juga disebut merevisi dokumen deklarasi darurat militer setelah kebijakan tersebut dicabut untuk menutupi cacat prosedural, kemudian memerintahkan dokumen itu dimusnahkan.
Tak hanya itu, Yoon didakwa menyebarkan pernyataan pers yang berisi informasi tidak benar. Ia juga membatasi akses penyidik terhadap catatan panggilan telepon seorang mantan komandan militer.
MA menguatkan hampir seluruh putusan pengadilan banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Yoon pada April lalu. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya lima tahun penjara, meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa khusus yang meminta hukuman 10 tahun.
Yoon telah ditahan sejak Juli 2025 dan hingga kini masih menjalani proses hukum dalam tujuh perkara lainnya. Perkara paling besar adalah tuduhan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Dalam kasus tersebut, pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sementara proses banding masih berlangsung. Tak lama setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan, tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan gugatan konstitusional dengan alasan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi Korsel.
(sef/sef) Add
source on Google