Setoran Pajak Ngebut Tapi Restitusi Ratusan Triliun Jadi Beban
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak tumbuh 23% pada Januari hingga Juni 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan penerimaan pajak masih tumbuh sejalan dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
"Kami mencatat penerimaan pajak itu alhamdullilah sangat baik. Dari Januari sampai dengan Juni, kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu 23% lebih," katanya saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Kantor DJP Pusat, dikutip (6/7/2026).
Bimo mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 nyaris mencapai setengahnya dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Realisasi penerimaan pajak akhir Juni 2026 sekitar 45% ya, nanti finalnya mungkin di APBN kita ya," kata Bimo.
Dengan realisasi sekitar 45% hingga akhir Juni, maka penerimaan pajak diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 1.061 triliun, meski angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan persentase yang disampaikan DJP. Sebagai informasi, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu realisasi ini lebih baik. Dari catatan CNBC Indonesia, hingga akhir Juni 2025, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp 831,3 triliun atau sekitar 38% dari target.
Perbaikan penerimaan pajak utamanya ditopang oleh menguatnya aktivitas ekonomi nasional dan semakin baiknya implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
"Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, beberapa waktu lalu.
Purbaya pun mengklaim pertumbuhan penerimaan perpajakan yang kuat menjadi indikasi bahwa aktivitas ekonomi riil terus bergerak dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Dia menjelaskan salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan perpajakan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Dari data Mei 2026, penerimaan PPh tersebut mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9%. Realisasi ini meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang hanya Rp135,2 triliun. Peningkatan tersebut mencerminkan kondisi dunia usaha yang tetap sehat dan mampu mencatatkan pertumbuhan pendapatan.
"Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan masih tumbuh dan memiliki kinerja yang baik. Kekhawatiran sebelumnya bahwa dunia usaha mengalami perlambatan ternyata tidak terbukti," tegas Menkeu.
Restitusi Jadi Beban
Namun, di tengah upaya mengumpulkan setoran pajak, pembayaran restitusi justru masih menjadi beban. Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada yang terutang.
Pada periode Januari hingga April 2026, total restitusi telah mencapai Rp 160 triliun. Nilai ini setara dengan nilai restitusi sembilan bulan pada periode 2025. Hal ini tak heran membuat Purbaya kaget. Purbaya pun memperkirakan jika nilai restitusi pada tahun ini bisa mencapai Rp 500 triliun. Nilai ini cukup fantastis jika dibandingkan tahun sebelumnya Rp 360 triliun.
Dengan besarnya jumlah restitusi ini, Purbaya pun menaruh curiga adanya kongkalikong di jajaran Ditjen Pajak.
"Kalau dikalikan sama dengan 4 bulan yang lain itu Rp 500 triliun. Tahun lalu keluarnya Rp 360 triliun, dengan angka itu enggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Purbaya menduga, isu soal restitusi yang diperketat pada periode awal tahun sebetulnya juga dipermainkan oleh oknum petugas pajak dengan kalangan pengusaha, supaya pemerintah tidak mengganggu urusan pengembalian lebih bayar pajak itu.
"Mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak meributkan supaya restitusinya yang cepat, supaya orang pajak dapat lagi, kira-kira itu. Terus ke saya bilang restitusi itu baik, gini..gini.. karena dengan begini maka macet," ungkapnya.
"Berarti orang pajak sendiri yang main," tegas Purbaya. Jadi ditakut-takutin tuh, karena angka riilnya lebih tinggi signifikan lagi."
Menurut Purbaya, ia juga menemukan praktik pengusaha yang tidak memiliki entitas bisnis tapi tetap mendapatkan restitusi dari Ditjen Pajak. "Enggak punya bisnis minta restitusi banyak loh, saya juga heran ada yang bilang enggak bayar PPN nya tapi bisa dapat restitusi duluan, itu namanya restitusi dipercepat karena kongkalikong," paparnya.
Solusi Restitusi
Purbaya mengatakan ingin memastikan bahwa pengembalian pajak tidak terjadi kebocoran yang pada ujungnya akan merugikan negara dan restitusi tetap berjalan sesuai dengan aturan. Dia pun telah merilis aturan baru yang memperketat aturan restitusi.
Aturan terbaru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini mencabut PMK sebelumnya dan memberikan pengetatan serta penyederhanaan berbasis digital, termasuk pemangkasan batas restitusi PPN dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Seperti yang diketahui, dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama yang diberikan pengembalian pendahuluan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, mereka juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang didasarkan pada batasan nilai kelebihan pembayaran pajak yang diajukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, fasilitas ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.
Untuk wajib pajak badan, peluang ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, yang juga berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal yang sama.
Sementara untuk pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.
Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah yang mencakup berbagai entitas bisnis strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan usaha milik negara maupun daerah, hingga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat.
Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar yang berhak mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.
Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, yakni permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.
Untuk pencairannya pajak penghasilan atau PPh, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. PMK ini menegaskan jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.
Dalam beleid ini, wajib pajak skala kecil, baik orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.
(haa/haa) Add
source on Google