MARKET DATA

RUU Pusat Finansial Internasional RI Ditarget Kelar Sebelum 22 Juli

haa,  CNBC Indonesia
03 July 2026 08:30
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Energy Forum di Singosari Ballroom-Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan selesai dalam 20 hari ke depan.

Menurutnya, hal ini adalah kesepakatan antara parlemen dan pemerintah dalam rapat yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," kata Misbakhun dalam rapat kerja dengan Purbaya.

Adapun, Misbakhun menegaskan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli dan persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya, yakni 21 Juli. Dia menambahkan pembahasan RUU tersebut akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, dimulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.

"Jadi, saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I. Apakah bisa disetujui?" tanya Misbakhun yang disambut oleh persetujuan oleh peserta rapat.

Purbaya berharap RUU PFII bisa diundang-undangkan secepatnya pada bulan ini dan Presiden Prabowo Subianto bisa membawakan UU ini dalam Pidato Kenegaraan Agustus mendatang.

"Kita berharap RUU PFII ini bisa selesai bulan ini (Juli 2026), dan berharap sudah bisa jadi UU bulan ini. Agustus harapannya Presiden bisa membacakan soal PFII di Pidato Kenegaraan," kata Purbaya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Dengan harapan disahkannya UU terkait PFII ini pada Juli 2026 dan harapan bisa dibacakan dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus mendatang, Purbaya juga berharap PFII ini bisa dijalankan mulai akhir 2026.

"Saya berharap akhir 2026 sudah bisa berjalan terkait PFII ini," ujar Purbaya.

Adapun kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Purbaya menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.

Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026


Most Popular
Features