MARKET DATA

RUU PFII Disahkan Esok, Tuntas 3 Bulan Sesuai Amanat UU P2SK

chd,  CNBC Indonesia
20 July 2026 15:15
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke rapat paripurna esok, Selasa (21/7/2026).

Adapun, keseluruhan fraksi di Komisi XI menyetujui RUU PFII ini dan telah memberikan tanggapan kepada pemerintah mengenai PFII.

"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaAllah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" ujar Misbakhun sebagai pemimpin sidang.

Menurut Misbakhun, penyelesaian RUU ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh UU P2SK, yaitu menyelesaikan dalam waktu 3 bulan," kata Misbakhun.

Dia pun memastikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi UU akan dilakukan esok hari dalam Rapat Paripurna.

"Mudah-mudah persetujuan esok di tingkat II akan mengikuti proses berikutnya adalah ke pemerintah untuk disetujui menjadi UU," ujarnya.

Menurut DPR, RUU tersebut akan berisi 10 Bab dan 73 pasal. Komisi XI membahas RUU PFII secara intensif sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Dengan demikian, praktisnya RUU ini dibahas secara insentif selama kurang dari 20 hari.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Buah Purbaya Gak Tidur Kejar RUU PFFI Disahkan 21 Juli


Most Popular
Features