Berlakukan Mandatori BBM B50, RI Bisa Hemat Dolar Rp 157 Triliun!

ven, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 12:55 WIB
Foto: Dok. Kementerian ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50% (B50) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor Solar, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, implementasi B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun pada akhir 2026. Hal ini terjadi karena impor Solar bisa ditekan, atau bahkan dihentikan.


"Besok Juli akan kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor Solar kita. Dan mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor Solar," ungkap Bahlil dalam acara Energy Forum CNBC Indonesia, pada Kamis pekan lalu (25/6/2026).

Dengan penerapan B50, maka kebutuhan impor minyak Indonesia disebut dapat turun dari sekitar 1 juta barel per hari (bph) menjadi sekitar 700 ribu barel per hari. Ke depan, Bahlil mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membuat B70 hingga B80.

Apa itu B50?

B50 sendiri merupakan bahan bakar diesel yang terdiri dari campuran 50% biodiesel (B100) berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan 50% Solar murni. Artinya, dalam setiap 1 liter BBM Solar, ini terdiri dari kandungan 50% FAME dan 50% Solar murni. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program B40 yang telah diterapkan sejak awal 2025 lalu.

Setidaknya, terdapat sejumlah alasan pemerintah mempercepat implementasi B50. Pertama, mengurangi impor Solar. Adapun, penerapan B50 memungkinkan Indonesia menghentikan impor Solar, khususnya CN 48. Selama ini, sebagian kebutuhan Solar masih dipenuhi dari luar negeri, sehingga rentan terhadap gejolak harga minyak dunia.

Kedua, menghemat devisa negara. berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi program B50 diproyeksikan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara melalui peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO).

Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari target awal program B40 yang sebesar Rp 140 triliun.

Aturan B50

Pemerintah pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebesar 50% atau B50 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan itu diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).

Terdapat beberapa poin utama yang mengatur penerapan pencampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut poin-poin intinya:

Kesatu : Untuk percepatan implementasi kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan target implementasi minimal sebesar 50% (lima puluh persen) yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Keempat : Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak harus menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.

Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar berlaku ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Keenam : Dalam hal:

a. badan usaha bahan bakar minyak tidak melaksanakan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau

b. badan usaha bahan bakar nabati tidak melaksanakan kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar;

sesuai dengan persentase target implementasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak melakukan persiapan yang diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kedelapan : Evaluasi pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.

Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;

b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ketentuan mengenai target implementasi minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(ven/wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hari Ini, RI Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Secara Bertahap