Coretax Makin Mudah Digunakan, Purbaya Bakal Coba Sendiri Pekan Depan!

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 01/07/2026 14:55 WIB
Foto: Direktur jenderal pajak (dirjen pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KITA, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, (23/5/2025). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara soal keluhan masyarakat terkait layanan Coretax yang dinilai masih belum ramah digunakan oleh masyarakat, terutama masalah kecepatan sistem.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya terus mendengar keluhan dari masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan Coretax untuk menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya, makanya perbaikan kini terus dilakukan.


"Cortex terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management yang memang agak melambat dan ada problem internal, kami selesaikan kemarin dari Jumat, Sabtu, dan Minggu lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi. Minggu depan akan dilakukan tes oleh Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa)," kata Bimo saat ditemui wartawan usai konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Bimo menambahkan Coretax pada awalnya dibangun pada 2018 dan baru diserahkan secara penuh sistem pengembangannya dari vendor pada awal 2026, sehingga perlu ada penyempurnaan lagi agar wajib pajak makin nyaman untuk menggunakannya sebagai media setor dan lapor perpajakan.

"Memang Coretax ini kan dibangun dari 2018. Diserahterimakan fully functional itu di awal 2026. Pertama itu memperbaiki efektivitas dari algoritma di Coretax, dulunya kan algoritma dibangun full oleh vendor, nah ini sekarang sudah kita masukkan ke algoritma kami, lewat Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis," tegas Bimo.

Selain itu, user interface juga sudah dirubah agar lebih ramah ketika digunakan oleh wajib pajak.

"User interface nya juga sudah kami ubah secara lebih simple. Tentu pasti ada penyesuaian, tapi user interface baru jauh lebih simple dan lebih mudah dipahami. Tentu ini membutuhkan masa penyesuaian, mudah-mudahan minggu depan kami bisa laporkan secara lebih komprehensif," tutur Bimo.

Pihaknya juga terus menyederhanakan dan memonitor agar Coretax bisa digunakan dengan nyaman oleh wajib pajak saat memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami terus berusaha keras untuk menyederhanakan, memberikan kepastian dalam pelayanan dan juga mempercepat pelayanan perpajakan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP Orang Pribadi 18.264.418, WP Badan 1.145.478, WP Instansi Pemerintah 91.891, dan WP PMSE 233.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bos Pajak Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor