Tarif Tiket Pesawat Tinggi Picu Inflasi, BPS: Efek Libur Anak Sekolah

Robertus Adrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 01/07/2026 11:33 WIB
Foto: Ilustrasi pesawat take off berbarengan. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga tiket pesawat yang terus terkerek naik hingga Juni 2026 dipicu oleh tingginya permintaan, terutama saat masuknya periode Libur Sekolah.

Pada Juni 2026, tekanan inflasi pada tarif angkutan udara bahkan telah menembus level 6,11%, melanjutkan tren kenaikan sejak Mei 2026.


"Kenaikan tarif angkutan udara didorong meningkatnya permintaan seiring periode libur sekolah," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono saat konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bila merujuk pada komponen pembentuk harganya, memang cenderung terdapat peredam tekanan inflasi, seperti harga avtur yang turun hingga diskon pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah.

PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga bahan bakar pesawat atau Avtur domestik mulai 1 Juni 2026.

Penyesuaian harga tersebut berlaku di bandara-bandara di seluruh Indonesia dengan besaran penurunan mencapai sekitar 10% seiring tren pelemahan harga energi global dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, untuk insentif tiket pesawat dari pemerintah, secara resmi telah ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat yang ditanggung pemerintah untuk periode libur sekolah 2026.

Dalam PMK yang diberlakukan Purbaya sejak 22 Juni 2026 itu, PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%. PPN DTP ini merupakan PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.

Lalu, periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga BBM & Tiket Pesawat Naik, Inflasi Juni Tembus 3,44% (yoy)