Resmi! Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, belum akan ada kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Saat ini, kata dia, pemerintah fokus menjaga daya beli masyarakat agar tetap dapat mengakses transportasi publik, khususnya penerbangan, di tengah lonjakan biaya avtur di pasar global. Menyusul ketegangan geopolitik di Timur Tengah efek perang Israel-AS terhadap Iran yang menimbulkan gejolak ekonomi global, khususnya harga minyak dunia.
Sebelumnya, maskapai penerbangan yang tergabung di dalam INACA meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge 15% dan TBA sebesar 15% untuk pesawat jet dan propeller.
Dan hari ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, kenaikan fuel surcharge dinaikkan lagi jadi rata 38% untuk pesawat jet dan propeller. Dari sebelumnya masing-masing 10% dan 25%, akibat kenaikan harga avtur.
Dan, pemerintah menghapus bea masuk impor suku cadang pesawat jadi nol persen, agar daya saing industri reparasi pesawat (MRO/maintenance, repair, and operations atau overhaul) terjaga kuat.
"Sebagaimana tadi saya sampaikan, penetapan fuel surcharge berdasarkan kesepakatan kami dengan airlines (maskapai penerbangan). Kalau dari airlines sebenarnya minta naiknya sampai kurang lebih 50%," kata Dudy dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026)
"Tapi setelah kami bicara dan gali masing-masing pos biaya mereka maka kami pada kesimpulan bahwa angka 38% (kenaikan fuel surcharge) adalah angka yang cukup ideal. Bahwa industri penerbangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis. Kemudian juga daya beli masyarakat kita juga masih bisa menjangkau," sambungnya.
Sedangkan untuk kenaikan TBA, imbuh dia, disepakati untuk ditunda.
"Berkaitan dengan TBA, memang salah satu komponen adalah avtur dan kurs, kemudian juga ada biaya maintenance. Nah sebagaimana tadi disampaikan ada pemberlakuan bea masuk untuk suku cadang diharapkan dalam jangka menengah akan mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh airlines," ucapnya.
"Jadi berkaitan dengan TBA, kita sepakat untuk menunda pembicaraan TBA. Yang kita lakukan terlebih dahulu adalah bagaimana menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjaga di pasar global. Di satu sisi kita menjaga daya beli masyarakat agar masih bisa mengakses transportasi publik khususnya penerbangan dengan harga terjangkau," kata Dudy.
Melansir laman resmi Pertamina, harga avtur resmi naik di setiap bandara yang beroperasi dalam negeri, berlaku untuk penerbangan domestik maupun penerbangan internasional, per 1 April 2026.
Di Bandara Soetta (CGK), harga avtur untuk penerbangan domestik berlaku 1-30 April 2026 ditetapkan jadi Rp23.551,08 per liter. Pada 1-31 Maret 2026 masih Rp13.656,51 per liter.