MARKET DATA

Maskapai Minta Fuel Surcharge-TBA Naik, Kemenhub Respons-Mulai Hitung?

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
26 March 2026 14:10
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Tekanan global mulai terasa di industri penerbangan nasional. Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) hingga fluktuasi nilai tukar rupiah mendorong beban operasional maskapai semakin berat dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah pun mengakui kondisi tersebut tidak bisa dihindari, seiring dinamika geopolitik yang berdampak langsung pada biaya industri. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebut situasi ini menjadi salah satu faktor utama yang tengah dicermati dalam menjaga stabilitas sektor penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa menyampaikan, pemerintah saat ini sedang menelaah berbagai usulan dari pelaku industri, termasuk permintaan penyesuaian tarif.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Permintaan penyesuaian tersebut mencakup fuel surcharge hingga Tarif Batas Atas (TBA) yang diajukan oleh asosiasi maskapai. Namun, pemerintah tidak serta-merta menyetujui usulan tersebut tanpa mempertimbangkan berbagai sisi.

Ia menegaskan, keputusan terkait tarif akan dihitung secara matang agar tidak memberatkan masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlangsungan industri.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan," kata Lukman.

Di tengah kondisi ini, pemerintah juga terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak dalam ekosistem penerbangan. Langkah ini dilakukan untuk memantau secara langsung perkembangan biaya, khususnya harga avtur yang menjadi komponen terbesar dalam operasional maskapai.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," kata Lukman.

Selain penyesuaian tarif, opsi stimulus juga sempat mengemuka. Meski demikian, ruang fiskal pemerintah menjadi salah satu faktor pembatas yang ikut diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan.

"Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas," ujar Lukman.

Pada akhirnya, pemerintah menekankan bahwa arah kebijakan akan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen. Hal ini penting agar layanan transportasi udara tetap terjangkau tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kualitas layanan.

"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," sebut Lukman.

(dce) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiket Pesawat Sering Jadi Biang Kerok Inflasi, Kemenhub Buka Suara


Most Popular
Features