BBM Biodiesel B50 Ada Masa Transisi 3 Bulan, ESDM Beberkan Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan terdapat masa transisi selama tiga bulan untuk implementasi penuh mandatori biodiesel 50% atau B50 yang dimulai pada 1 Juli 2026.
Masa transisi itu dinilai memberikan ruang bagi badan usaha dalam menghabiskan stok mandatori B40 yang sebelumnya berlaku, serta menyesuaikan spesifikasi teknis pencampuran bahan bakar di lapangan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa proses transisi tersebut diperlukan agar peralihan dari B40 ke B50 berjalan mulus tanpa kendala suplai.
Ia menekankan bahwa seluruh titik distribusi di Indonesia diwajibkan sudah menyalurkan B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026 mendatang.
"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah, 3 bulan ini berarti masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok. Yang kedua, kalau masih ada di kilang-kilang itu tersedia B40, kalau di situ pun mau di-blending dengan B50 kan pastinya nanti spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40%," jelasnya saat ditemui usai acara Energy Forum CNBC Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pemerintah mencatat, terdapat sekitar 30 badan usaha bahan bakar minyak yang terlibat dalam program B50. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai pemegang kuota terbesar.
Pertamina sendiri telah berkomitmen untuk menuntaskan pembersihan stok lama di fasilitas penyimpanan mereka dalam kurun waktu dua bulan.
"Pertamina berjanji menghabiskan semua stok clear di 2 bulan. Yang lain itu sekitar 30%. Jadi dua itu sudah memakan 70% share ya. Makanya kita sesuaikan 3 bulan. 1 Oktober mulai semua titik sudah full B50," ungkapnya.
Dari sisi payung hukum, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257 Tahun 2026 yang mengatur mengenai mandatori serta spesifikasi teknis biodiesel tersebut. Saat ini, pemerintah juga tengah merampungkan revisi Kepmen alokasi volume yang dipastikan akan terbit sebelum masa mandatori dimulai pada awal bulan depan.
"Kepmen untuk alokasinya tetap harus keluar sebelum 1 Juli. Nanti kan dia nggak bisa kontrak. Dan mereka sudah kita hitung penambahan-penambahannya. Jadi di kapasitas produksi mereka juga mencukupi," tambahnya.
Pemerintah memastikan bahwa kapasitas produksi nasional saat ini masih memadai untuk menopang kenaikan komposisi campuran minyak sawit tersebut. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan blending guna menjamin kepatuhan terhadap program kedaulatan energi ini.
"Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti akan diberikan peringatan. Diberikan sanksi administratif. Jadi diktum Kepmen yang tadi saya finalisasi sama Pak Dirjen Migas itu, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Payung Hukum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50% atau B50. Mandatori B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Adapun aturan itu diteken Menteri Bahlil pada 17 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).
Terdapat beberapa poin utama yang mengatur penerapan pencampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut poin-poin intinya:
Kesatu : Untuk percepatan implementasi kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan target implementasi minimal sebesar 50% (lima puluh persen) yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.
Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).
Keempat : Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak harus menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.
Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar berlaku ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.
Keenam : Dalam hal:
a. badan usaha bahan bakar minyak tidak melaksanakan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau
b. badan usaha bahan bakar nabati tidak melaksanakan kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase target implementasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh : Badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak melakukan persiapan yang diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Kedelapan : Evaluasi pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;
b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ketentuan mengenai target implementasi minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan
d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wia) Add
source on Google