Mandatori Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Ada Transisi 3 Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh tahapan implementasi. Menurutnya, dasar hukum penerapan B50 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257 Tahun 2026.
"Nah, itu begini konsepnya adalah dimulai mandatorinya per 1 Juli. Per 1 Juli dengan B50. Lalu poin yang kedua adalah masa transisi. Masa transisi ditetapkan 3 bulan," kata Eniya dalam acara Energy Forum CNBC Indonesia, Jakarta dikutip Selasa (30/6/2026).
Eniya menjelaskan, masa transisi tersebut bertujuan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia di kilang maupun fasilitas pencampuran (blending).
"Jadi spesifikasi ini kita berikan masa transisi lah, pasti di atas 40% tetapi nanti lambat laun menuju 50%. Pertamina berjanji menghabiskan semua stok clear di 2 bulan. Terus ada perusahaan kan yang memblending biodiesel itu bukan cuma Pertamina," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi program B50 diproyeksikan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara melalui peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO).
Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari target awal program B40 yang sebesar Rp 140 triliun.
"Pasokan tadi kan saya bilang kita sedang berhitung terus tapi cukup kalau saya prediksi cukup FAME-nya cukup," tutur Eniya beberapa waktu lalu.
Aturan B50
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50% atau B50 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan itu diteken Bahlil pada 17 Juni 2026
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).
Terdapat beberapa poin utama yang mengatur penerapan penampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut poin-poin intinya:
Kesatu : Untuk percepatan implementasi kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan target implementasi minimal sebesar 50% (lima puluh persen) yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.
Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).
Keempat : Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak harus menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.
Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar berlaku ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.
Keenam : Dalam hal:
a. badan usaha bahan bakar minyak tidak melaksanakan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau
b. badan usaha bahan bakar nabati tidak melaksanakan kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase target implementasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh : Badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak melakukan persiapan yang diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Kedelapan : Evaluasi pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;
b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ketentuan mengenai target implementasi minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan
d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pgr/pgr) Add
source on Google