Pendapatan Negara 12,4% PDB, Ini Strategi Kejar Pajak di RAPBN 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) penyusunan rancangan awal postur RAPBN 2027 antara DPR dan pemerintah di Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati postur sementara fiskal pemerintah untuk tahun depan.
Berdasarkan dokumen laporan kesepakatan panja, target pendapatan negara ditetapkan di kisaran 12,01-12,40% PDB, dengan belanja negara 13,81-14,80% PDB. Dengan demikian defisit APBN 2026 dirancang sebesar 1,80-2,40% PDB, dan keseimbangan primer surplus 0,45% PDB sampai dengan defisit 0,14% PDB,
Untuk mengejar target pendapatan negara, setoran perpajakan didesain untuk bisa terkumpul 10,16-10,50% PDB, penerimaan bukan pajak alias PNBP 1,85%-1,89% PDB, dan hibah di kisaran 0,002-,0,003% PDB.
"Kebijakan pendapatan negara tahun 2027 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi," dikutip dari dokumen laporan kesepakatan panja, Selasa (30/6/2026)
Peningkatan rasio pendapatan negara dilakukan melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara yang ditempuh antara lain melalui:
(1) peningkatan pendapatan negara yang mengedepankan efektivitas administrasi perpajakan dan peningkatan kualitas layanan yang inklusif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis perpajakan dan optimalisasi pendapatan negara yang bersumber dari SDA, dengan tetap menjaga iklim investasi;
(2) penguatan penegakan hukum dan pemberian insentif fiskal yang lebih terukur; dan
(3) penyelarasan dengan dinamika ekonomi digital, perkembangan sistem perpajakan global, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, untuk mendorong peningkatan rasio pendapatan negara lebih tinggi, serta menjaga APBN yang berkelanjutan Pemerintah akan melakukan kebijakan pendapatan melalui:
Kebijakan umum perpajakan 2027 diarahkan untuk:
(i) penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan sektor bernilai tambah tinggi, meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
(ii) peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pengawasan aktivitas dan barang ilegal berbasis teknologi informasi dan pemanfaatan big data dan Al, sinergi dan joint program, serta kepastian penegakan hukum termasuk percepatan debottlenecking tantangan berusaha dan investasi;
(iii) penguatan sistem perpajakan ekonomi digital yang kondusif dan berkeadilan untuk memastikan sistem perpajakan nasional adaptif terhadap perkembangan model bisnis baru seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin inklusif dan berkelanjutan; dan
(iv) pemberian insentif perpajakan yang semakin terarah, terukur, dan berjangka waktu untuk mengakselerasi investasi, hilirisasi industri, dan revitalisasi sektor resilien yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, untuk kebijakan teknis pajak tahun 2027 adalah sebagai berikut:
1. Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya;
2. Penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak;
3. Peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Grup, Wajib Pajak dengan transaksiyang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen;
4. Penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui multi-door approach untuk memberikan efek jera; dan
5. Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.
Kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2027 adalah sebagai berikut:
1. Penguatan peran kepabeanan dan cukai untuk mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan yang dilakukan melalui:
a. peningkatan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, dan mendukung hilirisasi;
b. optimalisasi fasilitas Kawasan Khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah;
c. peningkatan ekspor produk UMKM melalui optimalisasi klinik ekspor dan kolaborasi dengan berbagai entitas; dan
d. peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi.
2. Penguatan kebijakan untuk mendukung perlindungan masyarakat dan dukungan perekonomian yang efektif dan kontributif melalui:
a. penguatan kapasitas dan revitalisasi pengawasan laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan dan bandara utama;
b. pencegahan dan pemberantasan perdagangan barang ilegal, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), dan kejahatan lintas negara; dan
c. peningkatan efektivitas penegakan hukum dan audit kepabeanan dan cukai
3. Optimalisasi penerimaan negara dilakukan melalui:
a. intensifikasi kebijakan tarif CHT dan tarif bea masuk komoditas tertentu;
b. ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat;
c. penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif; dan
d. penguatan program kolaboratif Kementerian Keuangan (joint program).
4. Peningkatan kualitas layanan dan tata kelola melalui dukungan manajemen organisasi, SDM, dan IT dengan melakukan:
a. penguatan organisasi yang lebih dinamis dan adaptif;
b. penyempurnaan manajemen proses bisnis kepabeanan dan cukai;
c. penguatan SDM yang berintegritas, berkompeten, dan berbudaya sesuai kebutuhan dan nilai organisasi;
d. penyempurnaan Core System dan Smart Customs; dan peningkatan kualitas komunikasi, publikasi, dan bimbingan pengguna jasa, serta kerja sama antarlembaga.
Adapun kebijakan di bidang PNBP sebagai berikut:
1. Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, dilakukan melalui strategi perbaikan kebijakan dan tata kelola SDA, termasuk penguatan sistem pengawasan seperti SIMBARA, serta mendukung kebijakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
2. Peningkatan kualitas layanan PNBP, yang dilakukan melalui penerapan standardisasi, inovasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan berkualitas.
3. Peningkatan kepatuhan, dilakukan melalui penguatan sinergi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, serta optimalisasi penagihan piutang PNBP, antara lain melalui perluasan implementasi Automatic Blocking System guna mendukung pengelolaan PNBP yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]