Wapres-Menperin Bakal Dapat Jabatan Baru di sini, Prabowo Jadi Ketua?

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 29/06/2026 17:30 WIB
Foto: (Tangkapan Layar YouTube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan rencana pembentukan dewan baru khusus di bidang kawasan industri. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengungkapkan, untuk mendukung penyelenggaraan kawasan industri, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Senin (29/6/2026).

Hal ini menjadi bagian dari 21 poin penguatan pengaturan tentang kawasan industri yang disebutnya mendesak dilakukan di tingkat Undang-Undang (UU). 21 poin penguatan pengaturan kawasan industri itu adalah Peta Jalan kawasan industri nasional, kepastian lokasi, pengelolaan kawasan industri, jaminan akses infrastruktur, sumber daya, dan keamanan, lalu perencanaan pembangunan kawasan industri, pola penggunaan lahan dan pengadaan tanah, kemudian sarana dan prasarana (sarpras), sarpras mandiri dan fasilitas produksi bagi industri kecil, perizinan berusaha, kewajiban perusahaan kawasan industri, evaluasi harga jual/ sewa kavling kawasan industri, kawasan industri hijau, kawasan industri halal, kawasan industri tertentu, kawasan industri prakarsa pemerintah, kewajiban badan usaha dan pelaku usaha di kawasan industri, fasilitas dan kemudahan, kemudian soal kelembagaan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pemantauan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi, serta sanksi.

Pembentukan DKIN masuk dalam poin penguatan pengaturan terkait kelembagaan.


"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan kawasan industri yang bersifat lintas sektoral," kata Tri Supondy.

Selain itu, lanjutnya, DKIN bertugas merumuskan strategi dalam menghadapi tantangan pembangunan kawasan industri, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri yang bersifat lintas sektoral.

"DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian (Menperin) sebagai Ketua Harian," paparnya.

Anggota DKIN berasal dari Menteri /Kepala KL terkait bidang perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan daerah, keuangan, energi dan ketenagalistrikan, lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, pekerjaan umum, perhubungan, investasi, dan keamanan.

Juga, perwakilan pemangku kepentingan terdiri dari akademisi, himpunan kawasan, bidang ketenagalistrikan, bidang lingkungan hidup, bidang agraria/ pertanahan, dan tata ruang, dan bidang transportasi dan logistik.

"Susunan ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pembangunan kawasan industri," ucap Tri Supondy.

"Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," kata Tri Supondy.


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Jurus Menperin Perluas Ekspor & Tarik Investasi di Tengah Perang