Mendag Jamin NIB Wajib Seller E-Commerce Tak Berhubungan dengan Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce tidak terkait dengan pungutan pajak. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bertujuan memperkuat legalitas usaha para penjual daring.
Sebagaimana diketahui, kewajiban NIB diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, Budi menepis anggapan kewajiban NIB akan membuat para penjual online otomatis dikenakan pajak.
"NIB itu kan bagian dari revisi Permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, setiap kegiatan usaha pada dasarnya memang wajib memiliki NIB, baik yang dijalankan secara perorangan maupun berbadan usaha. Ia menilai keberadaan NIB justru memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Salah satu manfaat utama adalah memudahkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan status usaha yang legal, pelaku usaha dinilai lebih mudah memperoleh pinjaman atau modal usaha dari perbankan.
Selain itu, NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual. Budi mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pembeli saat bertransaksi secara online.
"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," jelasnya.
Meski regulasi tersebut sudah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan. Penjual yang baru memulai usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah lama berjualan memperoleh tenggat hingga 18 bulan.
Budi juga memastikan proses penerbitan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring tanpa biaya. Bahkan, Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan apabila pelaku usaha mengalami kendala saat pengurusan.
"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya," kata Budi.
"Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB. Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya. Bisa berkembang lebih bagus," pungkas dia.
source on Google [Gambas:Video CNBC]