MARKET DATA

Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Jadi 'Nyawa Kedua' bagi UMKM

haa,  CNBC Indonesia
15 June 2026 09:30
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, DIY, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, DIY, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. Revisi juga mengatur penanganan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan kembali masuk ke dalam ekosistem keuangan formal.

Menurut Misbakhun, selama ini masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya produktif, tetapi kehilangan akses permodalan akibat kredit macet lama yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya lebih mahal dan risiko lebih tinggi.

Misbakhun menjelaskan, salah satu terobosan penting dalam revisi UU P2SK adalah diperluasnya dasar hukum hapus tagih kredit macet UMKM yang tidak lagi terbatas pada bank-bank BUMN, tetapi juga mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah.

Menurutnya, perluasan kewenangan tersebut penting karena tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menghapus utang, melainkan memberi kesempatan kepada UMKM yang masih produktif untuk kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.

"Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," ujarnya.

Di sisi lain, Misbakhun meminta OJK segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas dan mudah dijalankan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat.

Menurutnya, manfaat revisi UU P2SK akan sangat ditentukan oleh kecepatan implementasinya di lapangan.

"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit," katanya.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Misbakhun: Revisi UU P2SK Bentengi RI dari Gejolak Keuangan


Most Popular
Features