Tugas Baru OJK: Tarik Komoditas Mineral RI dari Bursa Singapura!
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru disahkan DPR menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2023 memberikan amanat baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dengan adanya ketetapan baru itu, maka OJK akan memiliki dewan komisioner yang menjadi kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas starategis.
"Bursa mineral mereka yang ngawasin," kata Purbaya di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Purbaya, tugas utama dewan komisioner OJK yang nantinya membidangi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis harus mampu menarik komoditas andalan Indonesia itu ke tanah air, dari yang selama ini diperdagangkan di luar negeri.
"Itu kan ada misalnya banyak produk-produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri, padahal kita produsen utama. Misalnya gitu, itu harus ditarik ke sini," tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan soal pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis itu menjadi bagian belasan poin ketentuan terbaru dalam UU P2SK terbaru. Setidaknya total ada 15 ketentuan baru di sektor keuangan yang diatur dalam UU P2SK itu, berikut ini rinciannya:
1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.
4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
6. Penguatan Pasar Modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin.
8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.
11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis
15. Amanat pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]