Dapat Surat Cinta dari Pajak, Jangan Panik, Ini Cara Tanggapinya

chd, CNBC Indonesia
Jumat, 12/06/2026 13:25 WIB
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi anda yang sudah menjadi wajib pajak dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tentunya terkadang mendapat 'surat cinta' dari kantor pajak, di mana salah satunya yakni Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, STP bukan menandakan anda menjadi salah satu wajib pajak yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Surat ini merupakan salah satu instrumen administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi tertentu.


Agar tidak panik dan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan tepat, wajib pajak perlu memahami beberapa hal saat menerima STP.

Sebagai informasi, STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga maupun denda kepada wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Berikut kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan STP.

1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

3. Wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap; dan

6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak

"Wajib pajak yang menerima STP tidak selalu berarti terdapat pemeriksaan atau pelanggaran yang serius. STP diterbitkan karena kewajiban administrasi yang belum dipenuhi secara tepat waktu," kata Ika Rilin Pramantya, Pegawai Ditjen Pajak, dalam artikelnya di laman Pajak, dikutip Jumat (12/6/2026).

- Periksa Isi Surat dengan Teliti

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca dan memeriksa isi STP secara menyeluruh. Pastikan identitas wajib pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak, jumlah pajak yang ditagihkan, serta alasan penerbitan STP sudah sesuai.

Informasi tersebut penting untuk memahami dasar tagihan dan menentukan langkah selanjutnya.

"Jangan hanya melihat jumlah yang harus dibayar, tetapi pahami juga penyebab timbulnya tagihan tersebut," lanjut Ika.

- Cocokkan dengan Data yang Dimiliki

Setelah memahami isi STP, lakukan pencocokan dengan dokumen perpajakan yang dimiliki, seperti bukti pembayaran pajak, bukti pelaporan SPT, maupun catatan administrasi lainnya.

Apabila setelah dilakukan pengecekan ternyata tagihan memang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercantum dalam STP.

- Segera Lakukan Pembayaran

Apabila tagihan sudah dipastikan benar, sebaiknya pembayaran dilakukan sesegera mungkin. Penundaan pembayaran dapat menyebabkan timbulnya sanksi administrasi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kode billing melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan DJP, seperti bank, kantor pos, maupun layanan pembayaran elektronik.

- Ajukan Permohonan Jika Terdapat Kekeliruan

Apabila wajib pajak menemukan adanya kesalahan dalam penerbitan STP, seperti kesalahan jumlah tagihan atau data yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak tempat terdaftar.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

- Jangan Abaikan Surat Tagihan Pajak

Hal yang paling penting adalah jangan mengabaikan STP yang diterima. Meskipun jumlah tagihan relatif kecil, STP tetap merupakan dokumen resmi yang perlu ditindaklanjuti. Mengabaikan tagihan dapat menyebabkan akumulasi sanksi administrasi dan berpotensi menimbulkan proses penagihan lebih lanjut.

"Menerima Surat Tagihan Pajak bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti. Yang terpenting adalah memahami isi surat, memeriksa kesesuaiannya dengan data yang dimiliki, dan segera mengambil tindakan yang diperlukan," ujar Ika.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan terhindar dari sanksi tambahan di kemudian hari.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bos Pajak Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor