MARKET DATA

10 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT, Ingat Terakhir di Tanggal Ini

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
31 March 2026 17:15
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - sebanyak 10.124.668 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 per 30 Maret 2026, atau satu hari jelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak, (DJP) Kementerian Keuangan, total laporan SPT itu berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan yang telah melapor sebanyak 8.877.779, dan WP OP non karyawan 1.039.175 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Lalu, untuk pelapor SPT badan sejumlah 205.752 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 145. Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 1.795 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 22 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Ditjen Pajak juga melaporkan, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.367.922 jelang akhir Maret 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari WP OP sebanyak 16.310.079, WP Badan 967.121, WP Instansi Pemerintah 90.495, dan WP PMSE 227.

Seperti diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada awalnya akan berakhir pada 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan khusus wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 31 April 2026 dengan cara pembebasan sanksi administrasi.

Ia menjelaskan, perpanjangan periode pelaporan dari yang batas akhirnya untuk wajib pajak orang pribadi per 31 Maret 2026 karena periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 itu bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2026.

"Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain itu karena adanya libur panjang dan periode mudik Lebaran di tengah-tengah masyarakat, Purbaya mengatakan, perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP itu juga mempertimbangkan sistem Coretax yang kerap masih ada kendala sedikit terkait dengan loading nya.

"Sebagian orang kan mengalami hal itu, yasudah kita perpanjang," tegas Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, rencana penerapan perpanjangan batas waktu laporan SPT Tahunan WP OP ini juga akan mempertimbangkan evaluasi pelaporan masyarakat sampai akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, opsi lain yang dipertimbangkan ialah dengan memberikan keringanan sanksi administrasi bila pelaporan SPT tahunan 2025 WP OP ini melampaui batas waktu 31 Maret.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) WP OP per 31 Maret itu kata dia sebetulnya juga telah sesuai dengan ketetapan dalam UU KUP. Dalam UU KUP ketentuannya ialah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," ungkap Inge.

(arj/wur) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP: 20 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax


Most Popular
Features