MARKET DATA

DJP: 20 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
05 January 2026 20:50
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 5 Januari 2025, sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya.

Secara rinci, pelaporan dilakukan oleh 14.926 objek pajak karyawan, 3.959 objek pajak non karyawan. Serta 1.397 badan dalam kurs rupiah dan 7 badan dalam kurs dolar Amerika Serikat.

Seperti yang diketahui per 1 Januari 2025 pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax System.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

"Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepatwaktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," tambahnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirjen Pajak: Baru 2,6 Juta WP Aktivasi Coretax


Most Popular
Features