Tok! Eks Presiden Dijatuhi Penjara 30 Tahun, Rusak Keamanan Negara
Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Jumat (12/6/2026). Ia terbukti mengirimkan drone ke Korea Utara (Korut), sebuah tindakan yang menurut jaksa bertujuan memuluskan rencananya untuk "deklarasi darurat militer" di 2024.
Jaksa khusus mengatakan pada bulan April bahwa upaya Yoon untuk "membuat kondisi masa perang" dengan drone telah merusak keamanan negara. Ini menjadi hukuman baru baginya, setelah Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Februari karena memimpin "pemberontakan untuk melumpuhkan" Majelis Nasional Korea Selatan dengan deklarasi darurat militer.
"Yoon divonis 30 tahun penjara"atas tuduhan yang melibatkan drone," kata juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul kepada AFP.
Jaksa juga berpendapat bahwa olan kah Yoon meningkatkan ketegangan dengan Korut. Hal itu, menyebabkan kebocoran informasi rahasia- termasuk rincian tentang kemampuan pasukan- setelah drone tersebut jatuh.
Yoon telah mengajukan banding atas hukuman pemberontakan tersebut. Ia bersikeras bahwa dia mengumumkan darurat militer "semata-mata demi bangsa".
Tim hukum Yoon telah membantah tuduhan yang melibatkan drone tersebut dan mengatakan "tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan selanjutnya" darinya untuk operasi drone tersebut seperti yang disebutkan oleh jaksa. Mereka mengatakan operasi tersebut merupakan respons terhadap pengiriman balon-balon yang membawa sampah melintasi perbatasan oleh Korut dan merupakan "tindakan membela diri yang sah" yang tidak ada hubungannya dengan deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon.
(sef/sef) Add
source on Google