Menhub dan Bos KAI Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Bobby Rasyidin ke Istana Negara, Kamis (11/6/2026). Dari pantauan CNBC Indonesia mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB.
"Ohh ini aja, beliau (presiden) nanyain progres terkait Kementerian Perhubungan," kata Dudy, saat ditanya perihal agenda pertemuan.
Menurutnya dia sudah menyiapkan semua laporan terkait progres kerja yang dilakukan Kemenhub. Termasuk dengan rencana pemerintah merevisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang saat ini proses pembahasannya hampir rampung.
"Itu nanti juga kalau beliau tanya sudah disiapkan," kata Dudy.
Menurutnya keputusan peningkatan TBA ini juga menunggu hasil keputusan dari presiden. Meskipun dalam rapat dia belum mau membenarkan akan membahas hal tersebut.
"Itu tergantung beliau yang mengiyakan, maksudnya kita siapkan kalau beliau tanya," katanya.
Sebelumnya, pembahasan mengenai TBA baru telah selesai dilakukan dan kini tinggal menunggu rapat di tingkat menteri sebelum resmi ditetapkan.
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan maskapai yang belakangan menghadapi tekanan biaya operasional akibat kondisi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan akan diberlakukan TBA yang baru ya. Harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines (maskapai)," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski belum merinci besaran kenaikan yang akan diterapkan, Dudy menegaskan pemerintah ingin mempercepat penyelesaian aturan tersebut. Menurutnya, kondisi industri penerbangan saat ini membutuhkan perhatian agar tetap bisa beroperasi secara sehat.
"Secepat mungkin ya, karena kita juga harus melihat kondisi global saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada maskapai," ujarnya.
Pernyataan tersebut memberi ruang bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket semakin terbuka setelah TBA baru diterbitkan. Namun demikian, pemerintah mengklaim tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan daya beli masyarakat.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak maskapai maupun para penumpang atau masyarakat," ucap dia.
Dudy pun mengungkapkan skema baru yang tengah disiapkan tersebut tidak hanya mencakup perubahan TBA, tetapi juga mekanisme biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) yang lebih fleksibel.
Menurutnya, TBA nantinya akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi terkini, sementara fuel surcharge dapat disesuaikan mengikuti lonjakan maupun penurunan harga avtur.
"Kalau sementara yang disampaikan itu adalah TBA kita tetapkan dengan kondisi berdasarkan kondisi saat ini, tapi juga kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas ya apabila terjadi lonjakan seperti yang kondisi sekarang. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel, mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin avtur," jelasnya.
Sinyal kenaikan TBA ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah membuka ruang kenaikan harga tiket melalui penyesuaian fuel surcharge. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah menetapkan kebijakan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik guna merespons lonjakan harga avtur.
Aturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 itu memungkinkan maskapai mengenakan fuel surcharge dengan persentase tertinggi antara 10%-100% dari Tarif Batas Atas. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai Rp29.116 per liter, maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai kelompok layanan masing-masing.
(hoi/hoi) Add
source on Google