Ini Kronologi Tiffany & Co Disegel & Dibuka Kembali Purbaya

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Selasa, 09/06/2026 08:50 WIB
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co kembali dibuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan dan meninjau salah satu gerainya di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2026).

Lalu bagaimana kronologi dari awal penyegelan hingga segel dibuka kembali? Berikut ini kronologinya


Kronologi Penyegelan Tiffany & Co

Sebelumnya pada Februari lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di kawasan Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) itu.

Kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

Purbaya pada saat itu buka suara ihwal penyegelan tiga toko emas mewah Tiffany & Co oleh Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Purbaya menekankan, penyegelan memang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai bila ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.

"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya saat itu.

Purbaya menekankan, penyegelan memang akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai bila ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.

"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," lanjut Purbaya.

Purbaya mengatakan, meski barang impor toko perhiasan itu telah masuk, namun ketika ditinjau ulang oleh petugas Bea Cukai kewajiban kepabeanannya belum terpenuhi. Maka, ketika diminta konfirmasi dan tak mampu membuktikan pemenuhan kewajibannya, penyegelan dilakukan.

"Itu sebagian besar yang masuk barangnya memang enggak bayar kan, dicurigain ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat form perdagangannya itu segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," ujar Purbaya.

Purbaya menekankan, dengan temuan itu, Bea Cukai menganggap barang emas perhiasan yang diperdagangkan Tiffany & Co merupakan selundupan dari Spanyol. Selain itu, juga ditemukan adanya tindakan under invoicing alias menjual di bawah harga pasaran untuk menghindari kewajiban perpajakan sebenarnya.

"Jadi memang itu barang Spanyol ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing, itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga ke saya harusnya polisi kalau punya namanya Bea Cukai nanti gabung dengan pajak," tegasnya.

Ia mencurigai adanya permainan antara oknum Bea Cukai dan toko perhiasan Tiffany & Co terkait kasus pelanggaran impor yang dilakukan perusahaan. Sebetulnya ada indikasi juga dari kasus ini terkait keterlibatan pegawai bea cukai. Sebab, barang impor yang masuk tak sesuai ketentuan bisa leluasa selama ini dan diperdagangkan toko emas perhiasan itu.

Tunggakan Pabean Tiffany & Co Capai Rp97 Miliar

DJBC telah menetapkan surat tagihan pabean ke Tiffany & Co plus denda imbas pemeriksaan terkait dugaan dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, toko emas perhiasan itu telah diberikan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar. Komponen terbesarnya ialah denda Rp 78,50 miliar, dan lainnya berupa Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor.

"Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar," kata Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Purbaya mengungkapkan pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku." ujar Purbaya.

Sudah Dibuka Kembali

Pada Senin (8/6/2026), Purbaya mengunjungi salah satu gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia.

Purbaya mengatakan pihaknya telah membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia kemarin.

"Benar, sudah dibuka segelnya dan saya yang membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (8/6/2026).

Purbaya melanjutkan, pihak Tiffany & Co sudah berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan lainnya serta berusaha lebih baik.

"Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," lanjut Purbaya.

Purbaya sejatinya tidak memaksakan untuk menutup gerai mereka dan membuat mereka kesulitan untuk membuka usahanya di Indonesia.

"Saya bilang ke mereka, kita juga enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor yang lain juga seperti itu. Jadi selama mereka mau taat aturan, mereka enggak akan jadi seperti itu lagi. Tapi ke depan, kita akan pastikan enggak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi," jelasnya.

Purbaya pun menjelaskan, gerai Tiffany lainnya sudah bisa beroperasi kembali mulai hari ini.

"Sudah, 3 gerai lainnya sudah bisa beroperasi lagi," ujar Purbaya.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing. Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


(chd/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Temui Prabowo, Purbaya Bawa Daftar 10 Eksportir Under Invoicing