Purbaya Pastikan 3 Toko Tiffany & Co Sudah Bisa Beroperasi Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah membuka kembali gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya mengatakan pihaknya telah membuka segel gerai Tiffany & Co Senin (8/6/2026) hari ini, di salah satu gerainya di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
"Benar, sudah dibuka segelnya dan saya yang membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (8/6/2026).
Purbaya melanjutkan, pihak Tiffany & Co sudah berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan lainnya serta berusaha lebih baik.
"Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," lanjut Purbaya.
Pihaknya juga tidak memaksakan untuk menutup gerai mereka dan membuat mereka kesulitan untuk membuka usahanya di Indonesia.
"Saya bilang ke mereka, kita juga enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor yang lain juga seperti itu. Jadi selama mereka mau taat aturan, mereka enggak akan jadi seperti itu lagi. Tapi ke depan, kita akan pastikan enggak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi," jelasnya.
Purbaya pun menjelaskan, gerai Tiffany lainnya sudah bisa beroperasi kembali mulai hari ini.
"Sudah, 3 gerai lainnya sudah bisa beroperasi lagi," ujar Purbaya.
Sebagaimana diketahui, pada Februari 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di kawasan Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.
"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) itu.
Kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
(chd/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]