Misbakhun: Revisi UU P2SK Bentengi RI dari Gejolak Keuangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang terus berubah.
Menurut Misbakhun, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta pesatnya transformasi digital menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum sektor keuangan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Melalui perubahan UU P2SK ini, kita ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Misbakhun menjelaskan bahwa salah satu substansi penting yang diakomodasi dalam perubahan UU P2SK adalah penyelarasan sejumlah norma sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain memberikan kepastian hukum, perubahan UU tersebut juga memperkuat kerangka mitigasi risiko dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan sistem keuangan nasional. Menurutnya, langkah ini penting karena gejolak di sektor keuangan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan ruang fiskal negara.
"Kita ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN," tegasnya.
Di samping itu, Misbakhun mengatakan bahwa perkembangan teknologi keuangan menjadi salah satu pertimbangan utama DPR dalam menyetujui perubahan UU P2SK. Berbagai instrumen dan model bisnis baru, mulai dari aset kripto hingga tokenisasi Real World Assets (RWA), berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kerangka regulasi yang tersedia sebelumnya.
Melalui perubahan UU ini, DPR mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
Lebih lanjut, Misbakhun juga menjelaskan bahwa penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan juga menjadi bagian penting dari perubahan UU P2SK, termasuk untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.
"Kalau kita ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif, maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat," pungkas Misbakhun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas. Salah satu substansi utama adalah penguatan kelembagaan LPS dan OJK.
Pemerintah juga menyambut baik berbagai pengaturan baru yang mendukung pengembangan sektor keuangan, antara lain penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.
RUU ini juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif dan operasional berdasarkan.
Menutup pidatonya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
(haa/haa) Add
source on Google