Fakta Kasus Korupsi Silmy Cs: Aliran Rp366 M Hingga Kode 'Malaikat'

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 05/06/2026 10:40 WIB
Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim memakai rompi oranye. (Dok. Detikcom/Kurniawan Fadilah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) non aktif, Silmy Karim.

Dalam kasus ini KPK menemukan adanya praktik pungutan liar yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kementerian Hukum dan Ham/Imipas.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan usai gelar perkara dan memeriksa Silmy dan 17 orang lainnya, KPK menetapkan delapan pejabat - mantan pejabat, beserta staf Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. 17 orang itu ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi, Jakarta Barat.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga akan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi Prasetyo, usai penetapan tersangka Silmy Karim di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026).

Para tersangka disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Berikut fakta-fakta yang diungkap, Ketua KPK Setyo Budianto, dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026) :

1. Ditemukan Aliran Dana Rp 366,7 miliar di Rekening Pegawai

Kasus ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 - 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Budi.

Dari total aliran uang itu hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

2. Uang Ditransfer Ke 'Malaikat - Grup Band'

KPK juga menemukaan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, hingga kerabat, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan.

'rekening pengepul' itu untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal, yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

"Rekening ini ada yang menggunakan celaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo.

Kemudian uang itu dibagian setiap pekan di hari Jumat kepada oknum di Dirjen Imipas, termasuk Silmy Karim.

Oknum menggunakan kode distribusi khusus yakni 'malaikat' yang dimaksud distribusi uang untuk pejabat tinggi di Kementerian Imipas. Tak hanya itu ada istilah pemabyaran kepada konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran pada pihak tertentu.

3. Silmy Terima Jatah sekitar Rp 100 Juta Setiap Pekan

Silmy yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi disebut melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Kemudian, dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat dan pegawai secara berkala.

Pada periode 2022 - 2026 Dirjen Imigas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun dengan perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang itu dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.

Dalam konstruksi perkara, menurut Setyo, Silmy disebut menerima jatah sekitar Rp 100 juta setiap jumat ketika menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

4. Penggunaan Uang Hasil Korupsi

Setyo mengatakan uang hasil pemerasan itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti pendirian perusahaan towing, untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Para pelaku juga membelian emas dan rumah untuk menyamarkan uang haram itu. Mereka panik ketika kasus ini mencuat, dan menarik uang dari rekening penampung.

"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti yang sudah disita," katanya.

Setyo melihat pembelian rumah dengan kepingan emas bukan merupakan hal yang lazim.

6. Modus Korupsi : Izin Tinggal Dipersulit, Diminta Biaya Tambahan

KPK juga menjelaskan modus yang dilakukan oknum. Mereka mempersulit pengurusan izin tinggal, hingga membebankan biaya tambahan untuk supaya dokumen dapat diproses.

Silmy Cs, menarik biaya ekstra dalam pengurusan izin tinggal WNA, dimana setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki harga.

"Pada praktiknya, proses pemohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Drjen Imigrasi (pusat) agar para pemohon tersebut diproses," kata Setyo, saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Setyo juga menjelaskan biasanya WNA itu bisa meminta biro jasa untuk melakukan pengurusan dokumen izin tinggal. Nantinya biro akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA untuk mendapatkan izin tinggal.

7. Pejabat hingga Mantan Pejabat Jadi Tersangka

Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini ditetapkan usai KPK melalukan gelar perkara penangkapan Silmy dan 17 orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi, Jakarta Barat.

Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya yang turut dijerat KPK:

1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam

2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah

3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo

6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi

7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.


(emy/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ditahan KPK, Diborgol Pakai Rompi Oranye