MARKET DATA

KPK Bongkar Ada Aliran Dana Rp366 Miliar di Kasus Silmy Karim

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
04 June 2026 17:11
Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)
Foto: Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Setyo Budiyanto mengungkapkan, hasil temuan penyelidikan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Budiyanto menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan tertutup yang menghasilkan temuan-temuan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum. Yang dilakukan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers Penahanan Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KemenkumHAM/ Imigrasi dan Pemasyarakatn tahun 2022-2026, Kamis (4/6/2026).

Dijabarkan, kasus ini bermula dari kasus encana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan dari PPATK. Maknanya bahwa tidak hanya dari pengaduan masyarakat, tapi bisa bersumber dari Whistleblower System. Dari internal, dari kementerian, badan lembaga, dan lain-lain, sebagai dasar atau bahan bagi kami melakukan kegiatan (penyelidikan) tersebut," kata Budiyanto.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai tahun 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," paparnya.

Anehnya, dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian. Seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. 

"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK (tidak dibacakan-Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Sdr. JS (tidak dibacakan-Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," kata Budiyanto.

Saat ini, JS menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Selanjutnya, terang dia, JS kemudian memerintahkan BGS (tidak dibacakan-Bagus Bramantyo) dan TBS (tidak dibacakan-Tessar Bayu Setyaji), yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya-biaya ekstra atau pungutan liar (pungli) dari penjamin atau sponsor WNA, untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal semnetara yang diproses baik di Kanim, ada dokumen perpanjangan, abdi domisili, atau untuk pengajuan dependen.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST (tidak dibacakan-Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA," bebernya.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Budiyanto.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce/dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK: Silmy Karim Terima Aliran Uang Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA


Most Popular
Features