MARKET DATA

KPK: Silmy Karim Terima Aliran Uang Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
04 June 2026 11:17
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka.



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak menampik kalau penetapan status Silmy sebagai tersangka lantaran posisinya yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Sebagai catatan, Silmy dilantik sebagai dirjen sejak 4 Januari 2023. Ia lantas dilantik menjadi wamen pada 21 Oktober 2024.

"Di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai dirjen," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) pagi.

Ia pun memastikan KPK akan mendalami rentang waktu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Silmy.

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan delapan orang tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sedangkan 10 orang lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.

"Dalam perkara ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 12 E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.

Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya yang turut dijerat KPK:

1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Termasuk Silmy Karim, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA


Most Popular
Features