MARKET DATA
Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta per Minggu

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
04 June 2026 17:15
Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)
Foto: Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026. Dari bukti permulaan yang diperoleh KPK, diduga ada aliran dana ke Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim yang kini jadi tersangka.

KPK mengungkap selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas  menerima uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. 

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK diperkirakan  menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo Budiyanto Kamis (4/6/2026).

KPK mengungkapkan awal kasus ini dimulai dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak.

Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. 

(hoi/hoi) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Bongkar Ada Aliran Dana Rp366 Miliar di Kasus Silmy Karim


Most Popular
Features