Purbaya Atur Ulang Tukin PNS Pajak, Kerja Jelek Ngefek ke Penghasilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi tata cara penghitungan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK 211/2017.
Pengaturan ulang penghitungan tukin ini dilakukan guna mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.
"Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (4/6/2026).
Adapun, dalam PMK 39/2026 yang berlaku sejak 2 Juni 2026, Purbaya masih menetapkan pemberian tukin bagi para pegawai pajak mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Menurut PMK ini, pemberian tukin tetap memperhitungkan status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan; capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai; pemotongan tukin; dan perubahan status kepegawaian masing-masing.
Ada hal menarik dalam PMK ini, penghitungan tukin terbaru ini juga mengubah bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasari dari realisai penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Boobotnya kini sebesar 50% dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, bobot itu sebesar 40%.
Lalu, perubahan juga dilakukan terkait dengan acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula memiliki bobot sebesar 60% dari parameter kinerja penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50%.
Selanjutnya, bobot kinerja pendukung penerimaan pajak yang menjadi perhitungan bobot capaian kinerja organisasi juga mengalami perubahan sginifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth. Mulanya, bobot untuk kinerja pendukung itu masing-masing sebesar 20%, 40%, dan 40%, namun kini hanya disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dari kinerja pendukung penerimaan pajak.
Lalu, capaian kinerja pegawai kini didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, tak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana tertera dalam Pasal 10.
(haa/haa) Add
source on Google