6 Photos
Penampakan Eks Bos BGN Dadan, Sony & Lodewyk Pakai Rompi Pink
Kejagung RI menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Selain Dadan, dua pimpinan BGN lain juga memakai rompi pink.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelandang mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan saat mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada juga penjelasan dari Kejagung. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain Dadan, di kesempatan yang sama, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dadan, Sony, dan Lodewyk YANG mengenakan rompi pink langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol. (CNBC Indonesia/Muhmmad Sabki)
Seperti diberitakan, Rabu pagi, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan. (CNBC Indonesia/Muhmmad Sabki)
source on Google