Wamentan Tegas Soal PT DSI: Tak Nambah Rente, Berantas Under Invoicing

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 29/05/2026 16:15 WIB
Foto: Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema satu pintu ekspor komoditas strategis tidak akan memperpanjang mata rantai perdagangan maupun mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor sawit.

Menurut Sudaryono, PT DSI hanya akan berperan sebagai pengelola dan pengawas untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik-praktik pelanggaran seperti transfer pricing hingga under invoicing.

"Itu tidak menjadi tambahan rente (rantai). Jadi kan ini ada semacam misleading (kesalahpahaman), khususnya di sosmed (sosial media), seolah-olah nambah mata rantai perdagangan. (Tapi yang sebenarnya) nggak nambah," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026).


Ia menjelaskan, biaya-biaya yang selama ini muncul dalam proses ekspor tetap merupakan biaya operasional eksportir atau pihak pengelola ekspor, bukan tambahan pungutan baru dari PT DSI.

"Ya kan kalau biaya-biaya itu kan tetap ada kan.. biaya itu kan tadinya dikeluarkan oleh dia, eksportir," ujarnya.

Sudaryono kemudian memberi ilustrasi soal pengelolaan perusahaan yang dialihkan ke pihak lain.

"Misalnya yang ekspor namanya PT Angin Ribut ya, dia kan keluarin biaya ini biaya itu, kan kalau pekerjaannya diambil oleh orang lain, kan biayanya yang melakukan kan orang lain. Itu saja sebetulnya," terang dia.

"Misalnya nggak usah PT DSI lah, kamu perusahaan yang kelola PT Angin Ribut, dipindahkan dikelola oleh orang lain, kan orang lain itu yang bayar. Saya kira itu," lanjutnya.

Ia menegaskan, pemerintah justru ingin menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan melalui skema tersebut.

"Anggaplah ini semacam pipa transparan gitu, jadi kita ingin melihat transparansi di situ, disesuaikan dengan harganya, pakai AI, pakai apa gitu," ujar Sudaryono.

"Supaya sekali lagi, objektif, atau tujuan dari pemerintah bukan nambah rente dan/atau kemudian ngambil untung di situ. Bukan," sambungnya.

Sudaryono juga menepis kekhawatiran pelaku usaha hilir sawit, terutama refinery dan eksportir, terkait implementasi PT DSI. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Danantara, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya sampaikan kepada peserta rapat bahwa kekhawatiran terkait PT DSI, saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," tegas dia.

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh dilakukan secara bertahap.

"Tahapannya, tahap transisi 3 bulan, 1 Juni sampai dengan 31 Agustus, 3 bulan, kemudian diharapkan nanti berangsur-angsur, setelah peraturan, tahap-tahapan ditetapkan, kemudian berangsur-angsur satu demi satu, perusahaan itu kemudian pengelolaan ekspornya dikelola oleh PT DSI," katanya.

Menurut Sudaryono, pemerintah menargetkan seluruh pengelolaan ekspor komoditas strategis seperti sawit, batu bara dan paduan besi (feroalloy) sudah berada di bawah pengelolaan PT DSI pada 1 Januari 2027.

"Dan diharapkan 1 Januari 2027 full, baik itu komoditas sawit, batubara dan juga komoditas satu lagi yang terkait besi itu kemudian dikelola oleh DSI," sebut dia.

Lebih lanjut, Sudaryono menekankan kehadiran PT DSI tidak akan merugikan pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan bisnis secara tertib.

"Sehingga harusnya dengan adanya PT DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan," kata Sudaryono.

Ia kembali menegaskan tujuan utama kebijakan satu pintu ekspor bukan untuk mencari keuntungan, melainkan menertibkan tata niaga ekspor sumber daya alam.

"Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan PT DSI diminta cari untung dari situ. Tujuan dari pemerintah adalah untuk meminimalisir atau untuk mengidentifikasi kerugian-kerugian negara atas praktik-praktik yang selama ini diduga dilaksanakan oleh oknum-oknum tertentu dalam perdagangan ekspor SDA," ujarnya.

Menurut dia, praktik-praktik seperti under invoicing hingga transfer pricing menjadi fokus utama yang ingin diberantas pemerintah melalui sistem tersebut.

"Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di PT DSI, bukan. Tapi objektifnya adalah menertibkan," kata Sudaryono.

"Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan, praktek-praktek seperti under invoicing dan transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas sehingga semua dikelola dengan tertib, adanya keadilan ekonomi yang baik dan negara mendapatkan penerimaan negara sebagaimana mestinya," pungkasnya.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: PT DSI Mulai Ekspor Batu Bara Cs di 1 Januari 2027