Eksportir Wajib Tahu! Poin Penting Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 29/05/2026 14:00 WIB
Foto: Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah fokus meningkatkan nilai ekspor, dan optimalisasi manfaat hasil ekspor agar dapat mendukung penguatan ekonomi nasional secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 Ayat 3.

Adapun langkah pemerintah untuk mempertegas langkah sinergi dan edukasi publik melalui penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/05).


"Semuanya akan kita atur kembali untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi mulai dari nanti terkait dengan bagaimana mendorong investasi, realisasi Sumber Daya Alam (SDA), sampai penguatan yang terkait dengan aspek makroekonomi. Sehingga sebenarnya pengaturan kembali DHE SDA ini lebih banyak ingin memastikan kontribusi dari pelaku usaha di sektor SDA ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Sesmenko Susiwijono dikutip Jumat (29/5/2026).

Sebagai landasan hukum operasional yang kuat, Pemerintah mengimplementasikan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Adapun beberapa pokok-pokok kebijakan terkait DHE, yaitu Eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% (Repatriasi) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia/ SKI dimana tingkat kepatuhannya sudah 100%, Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA (Retensi) minimal 30% untuk Migas dan 100% untuk Non-Migas pada Rekening Khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 Bulan (Migas) dan 12 Bulan (Non-Migas).

Selanjutnya, diatur pula pemasukan (Repatriasi) & penempatan (Retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara, Khusus untuk pelaksanaan Perjanjian Bilateral Perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE SDA yang yang berasal dari Sektor Pertambangan, penempatan (Retensi) sebesar minimal 30% untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di Bank Non-Himbara, serta Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.

Selain penguatan instrumen keuangan, Pemerintah juga menetapkan kebijakan baru yang fundamental di sektor perdagangan, di mana seluruh ekspor komoditas SDA yang bersifat strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.

Langkah restrukturisasi ini diambil untuk memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas Komoditas SDA Strategis sehingga akan membangun validitas dan integritas data perdagangan atau menghilangkan trade mis-invoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi melalui stabilisasi nilai tukar dengan mempertebal cadangan devisa, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan Buyer di luar negeri, serta menjaga stabilitas harga dan penguatan pasar ekspor.

Untuk tahap awal, kebijakan strategis ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama ekspor nasional, yaitu Batubara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy (Paduan Besi), di mana rincian Daftar Barang/ Pos Tarif (HS Code) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Lebih lanjut, agar tidak mengganggu kelancaran arus ekspor eksisting dan memberikan ruang penyesuaian transaksi antara eksportir dalam negeri dengan pembeli (buyer) di luar negeri, pelaksanaan kebijakan ini dibagi ke dalam dua tahapan. Tahap I yaitu masa transisi mulai 1 Juni s.d. 31 Desember 2026, dimana dalam 3 bulan ke depan akan dilakukan evaluasi. Kemudian, Tahap II yaitu masa implementasi, paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2027.

Menutup paparannya, Sesmenko Perekonomian menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini melalui ruang diskusi yang inklusif bersama para pelaku usaha, serta melalui berbagai tahapan evaluasi berkala yang akan dilakukan ke depan. "Mudah-mudahan melalui forum ini kita bisa memberikan gambaran rencana implementasi kebijakan ini kepada seluruh asosiasi usaha dan khususnya para pelaku usaha di bidang ekspor Sumber Daya Alam," pungkas Sesmenko Susiwijono.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Harga Batu Bara Ambruk, BUMN Khusus Ekspor RI Jadi Sorotan Dunia