Airlangga Rilis Aturan Soal Skema Baru Pendanaan Infrastruktur
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merilis aturan mengenai Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman rujukan nasional bagi percepatan pembangunan daerah.
Guna mengantisipasi tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah, Pemerintah resmi memperkenalkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman rujukan nasional bagi percepatan pembangunan daerah.
Melalui penerapan skema P3NK, Pemerintah Daerah kini dapat menangkap dan memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang dihasilkan dari pembangunan infrastruktur. Pendapatan baru yang berkelanjutan tersebut nantinya dialokasikan kembali untuk mendanai proyek fasilitas publik lainnya, sekaligus menciptakan kemandirian pendanaan antarwilayah.
"Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan," ujar Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, dikutip Jumat (29/5/2026).
Secara umum, P3NK berjalan dalam satu siklus, yang dimulai dari perencanaan, kemudian penciptaan nilai, dilanjutkan dengan penangkapan nilai, dan akhirnya digunakan kembali dalam bentuk pendanaan nilai.
Dengan adanya pedoman pelaksanaan yang jelas dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Daerah kini memiliki landasan operasional yang lebih kuat untuk menerapkan pendanaan berbasis kawasan di wilayahnya.
P3NK merupakan skema alternatif pembiayaan di luar APBN dan APBD yang dalam implementasinya dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan pengelola sesuai kondisi Pemerintah Daerah, seperti SKPD atau UPTD/BLUD maupun BUMD.
Dia menuturkan sebagian besar proyek investasi dan pembangunan memang berada di daerah, sehingga Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peran tersebut dimulai dari menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyiapkan proyek yang siap investasi, hingga mendorong inovasi pembiayaan pembangunan dan kolaborasi dengan sektor swasta.
"Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Peningkatan investasi di daerah juga diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal," jelas Dida.
(haa/haa) Add
source on Google