Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5%, Purbaya: Mencerdaskan Bangsa

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 26/05/2026 15:14 WIB
Foto: Audience menyampaikan pertanyaan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, DIY, Jumat (22/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi menetapkan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk para penulis. Dari semula berupa pajak royalti yang bisa terakumulasi hingga 6%, menjadi hanya berupa PPh Final 1,5%.

"Itu dari 6% jadi 1,5% final," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Purbaya menjelaskan, insentif yang dikucurkan berdasarkan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto saat Pilpres 2024 itu ditujukan untuk kembali menggeliatkan penulisan buku-buku di Indonesia. Terutama penulisan ilmiah.

Makanya, insentif itu dapat dinikmati seluruh penulis buku di Indonesia. Syaratnya jelas dan cukup sederhana, yakni buku yang diterbitkan memiliki International Standard Book Number atau ISBN.

"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah gitu. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar," tegas Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah menganggap, dengan maraknya penulis di dalam negeri karena makin murahnya tarif pajak yang diberlakukan, maka otomatis makin banyak pembaca di Indonesia dan bisa mencerdaskan masyarakat hingga jangka panjang.

"Kan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya dari situ. Orang banyak nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok," kata Purbaya.

"Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto saat Pilpres 2024, sehingga pemberlakuannya tidak akan lama melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

"Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan," tegas Airlangga.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jaksa Agung Setor Rp 10,2 T ke Negara: Tak Boleh Ada Kebocoran!