MARKET DATA

Hitung Kewajiban Pajak, UMKM Bisa Manfaatkan Data di Coretax!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
14 January 2026 17:00
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah alias UMKM bisa memanfaatkan data di Coretax untuk menghitung kewajiban pajak nya.

Bimo mengatakan, Coretax sebagai sistem inti administrasi pajak memiliki data yang lengkap untuk dimanfaatkan para wajib pajak dalam menghitung kewajiban pembayaran pajak, karena mampu mengumpulkan data historis, serta memanfaatkan skema pre populated atau data terisi otomatis.

"Mereka tetap menghitung perpajakannya sendiri. Tapi justru sekarang itu apa yang mereka hitung secara historis itu akan bisa di-trace. Selain itu juga nantinya Coretex ini pre-populated," tegas Bimo dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (14/1/2026).

Menurut Bimo, data-data di Coretax yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak UMKM dalam menghitung kewajiban pembayaran pajaknya juga didasari dari kemampuan Coretax dalam memperoleh data transaksi dan keuangan lainnya dari berbagai sumber, seperti lembaga jasa keuangan.

"Jadi kami juga mempunyai data dari beberapa sumber yang terkait dengan pajak-pajak UMKM misalnya. Data dari misalnya point of sales-nya, data dari misalnya perbankan, data dari lawan transaksi. Nah ini nantinya mereka itu enggak harus merekap sendiri," ucap Bimo.

Bimo pun memastikan, pemanfaatan data Coretax dalam perhitungan kewajiban perpajakan pelaku UMKM juga bisa meminimalisir kesalahan.

"Kita sudah bisa menampilkan ini ada data transaksi seperti ini, mereka tinggal oke. Jadi ini arahnya ke sistem perpajakan yang sangat modern dan memudahkan pelayanan. Sangat bisa meminimalisir kesalahan," tegas Bimo.

Sebagai informasi, Wajib Pajak UMKM adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.

Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Bidik Setoran Pajak Selangit, DPR Desak Perbaikan Coretax


Most Popular
Features