Heboh Banyak Alfamart di Lombok Tengah Tutup, Ini Penjelasan Bos Ritel
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin buka suara terkait ramainya kabar penutupan puluhan gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia memastikan, gerai-gerai yang sempat ditutup kini sudah kembali beroperasi.
Solihin menegaskan, seluruh gerai Alfamart yang sempat ditutup kini telah kembali dibuka.
"Pertama, yang saya sampaikan untuk Lombok Tengah sudah dibuka semua kok. Pokoknya sudah buka semua," kata Solihin kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/5/2026).
Menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), Solihin mengakui, penutupan sebelumnya berkaitan dengan persoalan pelanggaran aturan jarak pendirian toko.
"Gini, memang (gerai tersebut) ditutup karena ada pelanggaran perihal jarak. Sudah itu ya. Oke. Nah saya tentunya bersurat. Nah dengan ditutup itu kan karyawan mau kemana sih kan gitu. Menyampaikanlah aspirasi ke bupati, kepada juga DPRD, gitu ya," jelasnya.
Menurut dia, sebagian toko yang dipermasalahkan sudah terlanjur beroperasi dan memiliki pekerja. Karena itu, solusi sementara yang diambil adalah membuka kembali gerai secara bertahap sambil menunggu relokasi bila masa sewanya habis.
"Nah apa yang kami lakukan? Pertama, toko itu kan sudah terlanjur sewa dan kita buka dan sudah mempunyai karyawan. Iya. Kalau nanti sewanya habis ya kita akan relokasi, misalkan kalau toko-toko itu dianggap melanggar, gitu saja. Kurang lebih seperti itu," ujar dia.
"Nah dengan surat itu, dengan aspirasi yang disampaikan bupati dan DPRD, maka diputuskan silahkan dibuka secara bertahap supaya tidak timbul pengangguran," sambung Solihin.
Ia pun berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Nah ke depan pelanggaran-pelanggaran ini jangan sampai terjadi lagi. Itu kira-kira," ujarnya.
Solihin juga menegaskan, gerai yang sempat ditutup bukan milik perusahaan secara langsung, melainkan milik mitra waralaba.
"Namanya waralaba, artinya toko itu bukan punya Alfamart. Iya betul itu ya. Tetapi merek semua jadi dalam proses tersebut ada hak kekayaan intelektual Alfamart yang diserahkan kepada pemilik daripada gerai itu dengan suatu perjanjian, makanya disebut waralaba," terang dia.
"Nah kita sebagai franchisor (pewaralaba), dia sebagai franchisee (penerima waralaba). Punya siapa? Tokonya punya masyarakat begitu.." lanjutnya.
Saat ditanya kembali apakah gerai tersebut merupakan milik pihak waralaba, Solihin menegaskan, "Milik orang lain lah bahasanya, bukan perusahaan. Bukan Alfamart yang punya, tapi orang lain, tapi dia boleh menggunakan nama dan sistem yang dimiliki Alfamart seperti itu. Familiar-nya franchisee namanya."
Meski demikian, Solihin enggan merinci jumlah gerai yang sempat ditutup. Ia hanya menyebut jumlahnya tidak banyak dan kini semuanya telah kembali buka.
"Ada beberapa saja cuma, ya yang melanggar cuma dianggap satu, tapi sudah buka juga tuh, semuanya juga sudah semua buka," ujarnya.
Ia juga memastikan saat ini tidak ada lagi gerai Alfamart yang tutup di Lombok Tengah.
"Alfamart iya sudah buka kembali," katanya.
Solihin menambahkan, gerai yang sempat ditutup bukan hanya berasal dari jaringan Alfamart, melainkan juga beberapa merek ritel lainnya.
"Alfamart ya sekali lagi yang sudah buka semua. Iya karena yang tutup itu kan bukan Alfamart saja kan? Ada beberapa merek lain kan," ujarnya.
Solihin mengatakan, persoalan penutupan gerai di Lombok Tengah, NTB, bahkan sempat ditanyakan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kepadanya.
"(Kemarin malam) jam 22.35 Pak Mendag telepon saya menanyakan hal yang sama.. Karena tadi pagi dia telepon dua kali, kebetulan saya ada kegiatan sehingga saya nggak bisa ngangkat," kata Solihin.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara terkait ramainya kabar penutupan puluhan gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan aspek perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah. Tadi saya bilang komunikasi Pak Dirjen. Ini saya langsung cek lagi dari informasi itu berkaitan dengan perizinan," kata Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
"Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya. Tapi yang jelas itu izin," sambungnya.
Sebagai informasi, penutupan puluhan gerai Alfamart di Lombok Tengah belakangan ramai menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggelar aksi unjuk rasa. Kondisi tersebut kemudian memunculkan beragam spekulasi di media sosial terkait alasan di balik tutupnya gerai-gerai ritel modern itu.
(wur) Add
source on Google