Impor Baja Gulung dari Wuhan Kini Kena Bea Antidumping, Tarif 17,5%!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) sementara terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, yang khusus berasal dari Wuhan Iron and Steel Co Ltd.
Impor besi atau baja gulungan dari perusahaan itu ia kenakan bea masuk antidumping dengan tarif 17,50%. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2026 yang berlaku 5 hari sejak terbit pada 22 Mei 2026.
"Peraturan Menteri ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini,"dikutip dari pasal 6 PMK 32/2026, Selasa (26/5/2026).
Sebelum PMK ini terbit, sebetulnya besi atau baja gulungan yang diimpor dari Wuhan Iron and Steel Co Ltd. juga masuk ke dalam daftar perusahaan yang terkena bea masuk antidumping.
Namun, dalam PMK lama, yakni PMK 103/2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tarif BMAD untuk Wuhan Iron and Steel Co Ltd 0%. Berbeda dengan perusahaan lain asal China yang tarif bea masuk antidumping nya 20%, seperti untuk Angang Steel Company Ltd; Baoshan Iron & Steel Co., Ltd; dan perusahaan lainnnya.
Dalam PMK 32/2026 disebutkan alasan utama BMAD itu dikenakan untuk Wuhan Iron & Steel Co Ltd, yaitu berdasarkan penyelidikan Komite Antidumping Indonesia industri besi dan baja asal China itu terbukti melakukan dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
"Berdasarkan penyelidikan Komite Antidumping Indonesia, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dikenakan tindakan sementara berupa pengenaan bea masuk antidumping sementara atas Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK terbaru itu.
Adapun produk impor besi atau baja gulungan bukan paduan yang masuk kategori terkena bea masuk antidumping sementara adalah yang memiliki lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation); atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Selain dari China, bea masuk antidumping juga masih Purbaya terapkan terhadap sejumlah perusahaan dari beberapa negara, seperti India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, dengan tarif beragam, sebagaimana diatur dalam PMK 31/2026 yang juga berlaku lima hari setelah terbit pada 22 Mei 2026.
Berikut ini daftar lengkapnya:
1. China:
-Angang Steel Company Ltd. 20%
-Baoshan Iron & Steel Co., Ltd. 20%
-Perusahaan lainnya 20%
-Wuhan Iron & Steel (Group) Co. 17.50%
2. India
-Essar Steel Ltd. 12,95%
-JSW Steel Ltd. 20%
-Perusahaan Lainnya 20%
3. Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia
-Novolipetsk Steel 8,96%
-Magnitogorsk Iron & Steel Works 20%
-JSC Severstal 5,58%
-Perusahaan lainnya 20%
4. Taiwan
-Chung Hung Steel Corporation 4,24%
-China Steel Corporation 0%
-Shang Shing Steel Industrial 4,70%
-Perusahaan lainnya 20%
5. Thailand
-Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd 11,23%
-Nakorntai Strip Mill Public Co. Ltd 12,78%
-G Steel Ltd. 7,52%
-Perusahaan lainnya 20%
(arj/arj) Add
source on Google