Jadwal Masa Transisi Aturan Ekspor Sawit Wajib Cuma Lewat Danantara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) sedang disiapkan. Kata dia, Permendag itu paling lambat selesai dibuat besok, dengan target semua ketentuan teknis beres hari ini.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Budi menegaskan, dengan aturan baru tata niaga ekspor SDA ini, kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) tetap berlaku. Saat ini, wajib DMO berlaku atas ekspor minyak sawit dan batu bara.
Lalu kapan kebijakan ini efektif berlaku?
Mengutip bahan paparan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri bidang Perekonomian: Pembahasan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis, Kamis (21/5/2026), Permendag baru nantinya akan mencabut Permendag No 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk
Turunan Kelapa Sawit.
Rencananya, Permendag baru ini akan mulai beraku pada tanggal 1 Juni 2026.
Pokok-pokok pengaturan dalam rancangan Permendag tentang ketentuan ekspor kelapa sawit itu memuat definisi BUMN ekspor, pengaturan ekspor kelapa sawit yang merupakan SDA strategis da hanya dapat dilakuka oleh eksportir berpa BUM ekspor, ketentuan transisi, ketentuan efektif penuh, hingga masa berlaku Permendag baru.
Masa Transisi Aturan Baru Tata Niaga Ekspor Sawit
- Ketentuan transisi pada 1 Juni-31 Agustus 2026
Pada periode ini:
a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026
b. Persetujuan Ekspor yang diajukan oleh pelaku usaha antara 1 Juni-31 Agustus 2026 diterbitkan dengan masa berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026
c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor
- Menggunakan Persetujuan Ekspor milik pelaku usaha
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku usaha tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir
d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.
Jadwal Berlaku Penuh
- Ketentuan mulai 1 September 2026
Pada periode ini:
a. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor
b. BUMN Ekspor harus memiliki Persetujuan Ekspor dengan syarat Hak Ekspor
c. Hak Ekspor BUMN Ekspor didapat dari hasil DMO atau hasil pengalihan Hak Ekspor pelaku usaha yang
melakukan DMO.
Perintah Baru Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan setiap ekspor sumber daya alam (SDA) harus melalui satu pintu. Kata dia, kebijakan ini dilakukan untuk mengontrol dan mengawasi ke mana dan berapa hasil SDA RI dijual.
Komoditas ekspor yang terkena kebijakan ini adalah minyak sawit, batu bara, da ferroalloy (paduan besi).
Hal itu terungkap saat Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas.
Dengan PP baru ini, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
(dce/dce) Add
source on Google