Prabowo Bakal Keras Kontrol Sawit, Bos Pengusaha Sawit Respons Begini

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 20/05/2026 13:24 WIB
Foto: Bongkar Muat Minyak Crude Palm Oil (CPO) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono merespons kebijakan ekspor terbaru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Yaitu, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas.

Dengan PP baru ini, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.


Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Eddy mengingatkan, jangan sampai aturan baru ini justru jadi bumerang bagi Indonesia. Berdampak pada hilangnya pasar bagi ekspor kelapa sawit dan turunannya, hasil produksi Indonesia.

Bukan tanpa alasan. Eddy mengatakan hal itu karena karakter industri dan rantai pasok kelapa sawit di Indonesia.

"Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir
Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya badan, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini?" kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2026).

Belum lagi, sambungnya, pesanan para importir untuk industri biasanya diminta dengan komposisi khusus.

"Jadi, industri yang sama belum tentu pesanannya sama. Apakah hal seperti ini bisa dilayani?" tukasnya.

"Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri. Jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik," kata Eddy.

Sementara, Prabowo dalam pidatonya mengatakan, kebijaka baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini bukanlah hal luar biasa. Karena sudah diterapkan oleh banyak negara.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring. Serta, memberantas praktik kurang bayar atau under inovoicing, praktik transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," katanya.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengolahan atas sumber daya alam kita. Bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tegasnya.

Foto: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (YouTube/Sekretariat Presiden)


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Minta Pemerintah Permudah Peremajaan Sawit Rakyat