Pengusaha Sawit Blak-blakan Aturan DHE Baru Bebani Biaya Produksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen kelapa sawit menganggap kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) baru yang akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) menekan iklim bisnis minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menjelaskan, tekanan bisnis akibat kebijakan baru DHE ini karena kewajiban batas konversi DHE Valas ke Rupiah sebesar 50%. Menurutnya, kebijakan DHE ini akan menekan arus kas operasional perusahaan sawit.
"Ini bisa berdampak apabila mereka tidak mencukupi untuk biaya operasional," kata Eddy dalam Squawk Box, CNBC Indonesia dikutip Selasa (6/1/2026).
Bila biaya operasional perusahaan terganggu akibat kebijakan itu, Eddy memastikan ke depannya perusahaan sawit RI akan menurunkan dosis pemupukan, yang berujung pada tekanan produksi. Produksi yang makin rendah ini juga diperburuk dengan adanya kebijakan peningkatan bauran B40 ke B50.
"Ini bisa menyebabkan produksi, targetnya tidak tercapai, yang terjadi justru penurunan produksi. Sementara dengan peningkatan bauran dari B40 ke B50 pasti membutuhkan bahan baku yang naik dengan perkiraan menjadi sekitar 3 juta ton," tutur Eddy.
Bila produksi makin rendah, di tengah ketidakmampuan perusahaan-perusahaan sawit untuk menaikkan harga jual, Eddy memastikan, kinerja ekspor minyak mentah kelapa sawit Indonesia akan tertekan nantinya.
"Apabila nanti menjadi lebih mahal energi ini dan menaikkan harga juga sulit, yang terjadi mungkin karena tidak mencukupi biaya operasional mereka akan mengurangi ekspornya, nah ini jangan sampai terjadi karena bisa memberikan efek domino," tegasnya.
Untuk mengantisipasi masalah yang disebabkan kebijakan pemerintah ini, Eddy menyarankan, pemerintah perlu mengatur ulang kewajiban konversi devisa hasil ekspor valas dari 50% menjadi maksimal 10%. Di sisi lain, juga harus menekan bunga pinjaman untuk kegiatan operasional peruahaan.
"Karena dananya ditahan di bank yang mana bisa menjadi garansi atau back to back garansi. Jadi satu-satunya jalan dengan pinjaman. pinjaman tidak mungkin tidak ada bunga, sebenarnya poin kita di situ aja," ucap Eddy.
"Dan kita sebenarnya oke lah kalau harus ditahan setahun, paling tidak 5-10% saja lah maksimum, kita masih bisa bernafas di situ, tapi ketika 50% sangat berat buat kita," paparnya.
Bila kebijakan terbaru DHE yang kini hanya mewajibkan penempatan dana di Himbara dan maksimal konversi 50% dari dana hasil ekspor yang harus diparkir selama setahun, ia memastikan industri sawit RI bakal redup sebagaimana industri gula ke depannya.
"Jangan sampai terulang sejarah kita, kita pernah menjadi eksportir kedua terbesar gula di dunia sekarnag kita jadi importir, ini yang harus hati-hati. Ini kalau kebijakan-kebijakan tidak kondusif, bukan tidak mungkin sejarah terulang kembali," tegasnya.
Bila industri sawit nantinya redup, Eddy mengatakan, efeknya akan sangat panjang terhadap perekonomian. Terutama karena industri ini mampu mempekerjakan 16 juta orang dan terus berkontribusi menyumbang devisa kepada negara.
"Waktu terjadi Covid-19 justru indutri sawit bukannya jatuh, tapi bertahan, beri devisa terbesar saat itu, US$ 39,2 miliar atau setara lebih dari Rp 600 triliun. Jadi saat industri lain terpapar, justru kita tidak, bahkan kita tidak ada PHK, kita masih ada melakukan perekrutan tenaga kerja. Nah ini jangan sampai dengan aturan-aturan yang tidak kondusif justru akan mengkerdilkan industri sawit," ungkap Eddy.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]