MARKET DATA

Purbaya Tambah Daftar Proyek Molor yang Bisa Pakai APBN Lintas Tahun

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
06 January 2026 10:30
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam press briefing akhir tahun, Rabu (31/12/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam press briefing akhir tahun, Rabu (31/12/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah daftar proyek yang masih dapat dibiayai menggunakan APBN tahun anggaran 2025 dan telah masuk ke dalam rekening penampungan.

Tambahan daftar proyek itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2025 tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan.

"Agar pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran," dikutip dari PMK 116/2025, Selasa (6/1/2026).

Dalam PMK sebelumnya, hanya terdapat 23 proyek yang diberikan kesempatan tetap dikerjakan meski telah melawati batas akhir tahun anggaran, seperti proyek Makan Bergizi Gratis yang digarap Badan Gizi Nasional, Sekolah Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, Listrik Pedesaan, Cetak Sawah, hingga Digitalisasi Pembelajaran.

Namun, dengan adanya PMK terbaru ini, daftar proyek yang dapat terus digarap meski melewati batas waktu tahun anggaran bertambah menjadi 41 proyek, ditambah dengan 8 daftar pekerjaan tertentu, yakni program pelayanan kesehatan, progran pendidikan tinggi, penyediaan infrastruktur TIK, hingga program yang masuk dalam penanggulangan bencana dan program untuk mendukung kegiatan presiden.

Berikut ini daftar lengkap proyek dan program yang bisa terus digarap lintas tahun anggaran:

1 Makan Bergizi Gratis: Badan Gizi Nasional
2 Penanganan Tuberkulosis (TB: Kementerian Kesehatan
3 Peningkatan Kualitas Rumah: Sakit Daerah
Kementerian Kesehatan
4 Revitalisasi Sekolah dan Madrasah: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
5 Sekolah Unggul Garuda: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
6 Sekolah Rakyat: Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum
7 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama
8 Program Indonesia Pintar (PIP: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
9 Kartu Sembako: Kementerian Sosial
10 Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi: Kementerian Pekerjaan Umum
11 Irigasi untuk Mendukung Ketahanan Pangan: Kementerian Pekerjaan Umum
12 Kampung Nelayan Merah Putih: Kementerian Kelautan dan Perikanan
13 Peningkatan Produksi Garam: Kementerian Kelautan dan Perikanan
14 Budi Daya Ikan Nila Salin (BINS): Kementerian Kelautan dan Perikanan
15 Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi (Jargas Kota/Pipa Gas Transmisi) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
16 Listrik Pedesaan (Lisdes): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS): Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
18 Cetak Sawah: Kementerian Pertanian
19 Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Kementerian Kesehatan
20 Program Keluarga Harapan (PKH): Kementerian Sosial
21 Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III: Kementerian Kesehatan
22 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN): Kementerian Kesehatan
23 Digitalisasi Pembelajaran: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
24 Pembangunan DPT PLTMH Gunung Halu: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
25 Pengembangan Budi Daya Perikanan Darat Sistem Bioflok: Kementerian Kelautan dan Perikanan
26 Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Kementerian Pekerjaan Umum
27 Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara: Kementerian Pekerjaan Umum
28 Pembangunan Ibu Kota Negara: Kementerian Pekerjaan Umum
29 Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Kementerian Pekerjaan Umum
30 Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan dan Perkebunan: Kementerian Pekerjaan Umum
31 Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Kalimantan Tengah: Kementerian Pekerjaan Umum
32 Penguatan Swasembada Pangan serta Pengembangan Ekonomi Biru: Kementerian Pekerjaan Umum
33 Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur: Kementerian Pekerjaan Umum
34 Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan dan Irigasi: Kementerian Pekerjaan Umum
35 Proyek Strategis Nasional Pembangunan Tanggul Pantai: Kementerian Pekerjaan Umum
36 Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara dan Prasarana Publik terdampak Peristiwa Aksi Demonstrasi: Kementerian Pekerjaan Umum
37 Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
38 Rehabilitasi Prasarana Pendidikan: Kementerian Pekerjaan Umum
39 Revitalisasi Situ Konservasi di Bayangkara Park Polda Bangka Belitung: Kementerian Pekerjaan Umum
40 Pekerjaan yang masuk dalam Penanggulangan Bencana: Seluruh Kementerian/Lembaga
41 Pekerjaan untuk mendukung kegiatan Kepresidenan: Seluruh Kementerian/Lembaga

Daftar Pekerjaan Tertentu

1. Program Pelayanan Kesehatan dan JKN BLU Bidang Kesehatan
2. Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan BLU Bidang Kesehatan
3. Program Pendidikan Tinggi BLU Bidang Pendidikan
4. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi BLU Bidang Pendidikan
5. Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) BLU Bidang Lainnya: Telekomunikasi
6. Program Pengembangan Kawasan Strategis BLU Bidang Lainnya: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
7. Program yang masuk dalam Penanggulangan Bencana Seluruh Bidang BLU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
8. Program untuk mendukung kegiatan Kepresidenan Seluruh Bidang BLU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Sebagai informasi, dalam PMK sebelumnya yang direvisi, yakni PMK 84/2025, mempertegas penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai tempat menyimpang dan proyek yang penyelesaiannya melewati batas 31 Desember. Terdapat dua jenis rekening penampungan yakni RPATA dan RPATA BLU.

RPATA dikelola langsung oleh Kuasa BUN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ditjen Perbendaharaan yang berwenang menerbitkan SP2D Penampunan.

"Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN," bunyi Pasal 4 beleid dikutip Jumat (28/11/2025).

Untuk menempatkan dana di RPATA, pejabat pembuat komitmen (PPK) diwajibkan menghitung nilai pekerjaan yang bisa atau tidak bisa diselesaikan hingga 31 Desember.

Nantinya, PPK membuat SPP penampungan sebesar perhitungan dengan ketentuan menggunakan akun belanja diawali kode akun 5 (5xxxx) pada sisi pengeluaran. Selain itu dipotong secara penuh dengan akun penerimaan akun penerimaan nonanggaran diawali kode akun 81 (81xxx) pada sisi penerimaan dan SPP net bernilai nihil.

Jika pekerjaan selesai 100%, pembayaran dapat diproses melalui SPM Pembayaran setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Pembayaran dilakukan menggunakan akun 82xxx sebagai pengeluaran non anggaran dan akun 41xxx sebagai potongan pajak. Dana dalam RPATA kemudian ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Namun jika pekerjaan belum selesai, sisa dana wajib dilakukan penihilan, dan KPPN menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara.

Dalam beleid, proyek yang belum tuntas diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.

"Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November," tulis beleid.

Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Beri Subsidi Bunga 10% untuk KPR, Catat Syarat & Kriterianya!


Most Popular
Features