Kenaikan Royalti Tambang Ditunda, Purbaya Kehilangan Rp200 T Lebih
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mendapatkan potensi penerimaan yang berlimpah dari hasil kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas tambang seperti batu bara hingga nikel.
Mulanya, kebijakan itu kata Purbaya akan berlaku pada Juni 2026. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda kebijakan itu sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kalau angka yang baru diterapkan, income saya akan meningkat dengan signifikan tanpa menciptakan keributan. Tapi itu tergantung Pak Bahlil nanti berapa hitungannya. Saya tunggu dari Pak Bahlil," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Tapi hitungan kita sejujurnya lebih tinggi dibandingkan kalau kita terapkan langkah-langkah yang sebelumnya," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi seberapa besar nilai potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti komoditas tambang itu, Purbaya mengatakan bisa mencapai lebih dari Rp 200 triliun. "Yang disebutkan sih lebih," ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan, keputusan penundaan itu sepenuhnya ada di tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sehingga Kementerian Keuangan akan mengikuti. Namun, ia berencana mengusulkan kebijakan yang baru untuk mengompensasi potensi penerimaan yang tak jadi terpungut itu.
"Ada langkah kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu pun (kenaikan tarif royalti) pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu," papar Purbaya.
Sebelumnya, Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti itu. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.
Atas sosialisasi itu, kata Bahlil, pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana tersebut. Oleh sebab itu, Bahlil akan mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.
"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung," tegas Bahlil.
Ia pun memastikan pemerintah akan menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.
"Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujar Bahlil.
(arj/arj) Add
source on Google