MARKET DATA

Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs, Ini Alasannya

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
11 May 2026 15:20
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah menunda rencana penerapan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah.

Menurut Bahlil, materi yang sempat disosialisasikan oleh tim Kementerian ESDM beberapa waktu lalu masih sebatas konsep awal dan belum menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP).

"Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP. PP-nya belum ada," ujar Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menerapkan aturan tersebut sebelum dilakukan kajian yang lebih mendalam dan menghasilkan formulasi yang menguntungkan semua pihak, baik negara maupun pelaku usaha.

"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," kata Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral. Penyesuaian tarif itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kementerian ESDM sendiri telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Ubah Tarif Royalti Emas, Tembaga, Nikel Cs, Ini Alasannya


Most Popular
Features