MARKET DATA

Terapkan Layer Cukai Baru, Ini Rencana Purbaya Buat Atasi Rokok Ilegal

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
05 May 2026 18:36
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KITA. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KITA. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan segera menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka penerapan layer cukai baru.

Sejalan dengan ini, Purbaya pun memberikan ancaman tegas kepada pabrik rokok ilegal. Saat layer baru diterbitkan, maka dia memastikan tidak ada lagi pabrik rokok ilegal. Apabila ditemukan pabrik rokok ilegal, dia tak segan menutup pabrik tersebut.

"Rokok yang ilegal-ilegal itu kita akan buat satu layer sehingga dia bisa masuk ke bisnis yang legal. Saya akan menghadap DPR setelah reses, nanti setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan di mana pun, begitu ketahuan tutup, ketahuan tutup, gitu aja," tegas Purbaya, dalam rilis APBN KITA, Selasa (5/5/2026).

"Sekarang kan mereka masih bilang kami perlu hidup lah seperti itu. Jadi masih ada kelonggaran sedikit. Tapi begitu terbuka itu, mereka masuk dan yang ilegal kami tutup dengan tegas," sambung Purbaya.

Purbaya pun memastikan bahwa pimpinan Bea Cukai adalah sosok yang tegas dan memiliki track record hebat sehingga dia yakin Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mampu mengatasi perusahaan-perusahaan nakal ini.

"Pak Djaka (Direktur Jenderal Bea dan Cukai) enggak ada sih, dia kan bintang tiga kan, aman. Dia bisa tutup perusahaan-perusahaan (rokok ilegal) itu," tegasnya.

Seperti di ketahui, pemerintah akan menerapkan layer baru tarif CHT yang dikhususkan untuk mendorong produsen rokok ilegal menjadi legal akan berlaku efektif pada Juni 2026. Hal ini telah menjadi target Purbaya.

Purbaya sudah berulangkali memastikan komitmennya untuk memberlakukan layer baru CHT untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang masih marak di Indonesia. Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini menjadi salah satu penyebab bocornya penerimaan negara.

Meski sulit diukur, Purbaya memperkirakan nilainya setara 30% dari total penerimaan cukai rokok yang sekira Rp 200 triliun per tahun. Dengan begitu, kebocoran dari peredaran rokok ilegal menurutnya sebesar Rp 60 triliun.

"30% dari Rp 200 triliun kan Rp 60 triliunan ya, let's say saya cuma dapat separuhnya, kira-kira 15%, mungkin Rp 20-30 triliun bisa dapat itu," ujar Purbaya bulan lalu.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tertekan Regulasi, GAPPRI Ungkap Dampak Negatif Peredaran Rokok Ilegal


Most Popular
Features