Pemerintah Kaji Bagi Hasil Migas Berlaku di Tambang, Ini Alasannya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 05/05/2026 19:25 WIB
Foto: Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem bagi hasil di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) bisa juga diberlakukan untuk industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Menurut Bahlil, langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memperkuat peran negara dalam kepemilikan dan penguasaan tambang.

"Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33 (UUD 1945)," jelas Bahlil usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).


Bahlil menjelaskan, pemerintah ingin memastikan bahwa baik tambang lama maupun baru dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara.

Salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah mengadopsi pola kerja sama seperti di sektor hulu migas.

Perlu diketahui, di industri hulu migas setidaknya terdapat dua skema kerja sama antara pemerintah dan investor yakni melalui Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan PSC Gross Split.

Kedua jenis kontrak ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan investor.

Menurut Bahlil, model kerja sama ini dapat menjadi referensi untuk diterapkan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.

"Dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada Cost Recovery, ada Gross Split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa skema konsesi tidak akan dihapus. Pemerintah tetap mempertahankan sistem tersebut, namun dengan penyesuaian agar porsi pendapatan negara bisa lebih besar dan lebih seimbang.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil.


(ven/wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan BBM Dipastikan Aman