Ekonomi Terus Tumbuh Tapi Rasio Pajak Stagnan, DPR Akui Ada Anomali
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, pihaknya kini tengah meramu landasan hukum yang ditujukan untuk mendorong pemerintah supaya mampu meningkatkan rasio pajak terhadap PDB alias tax ratio.
Terutama karena tax ratio Indonesia yang selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 9%-10% tak mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi yang terus terjadi, meskipun lajunya hanya di kisaran 5%.
"Indonesia saat ini sedang melakukan upaya-upaya yang sangat serius memperbaiki tax ratio. Tax ratio kita pada kisaran sekitar 9-10%, dan ini adalah PR bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tidak hanya oleh DPR, tapi seluruh stakeholder," kata Misbakun dalam program CNBC Indonesia TV, dikutip Selasa (28/4/2026).
"Karena pajak ini menyangkut seluruh sendi kehidupan bangsa dan kita termasuk salah satu negara di G20 yang tax ratio-nya rendah. Itu menjadi isu yang sangat serius," paparnya.
Misbakhun mengatakan, sebetulnya jauh sebelum satu dekade terakhir, Indonesia pernah menggapai tax ratio yang hampir ideal, yakni di kisaran 12,7%-13,6% PDB. Namun, beberapa tahun terakhir justru terus merosot saat PDB Indonesia masih konsisten mengalami pertumbuhan, dan ini ia tegaskan kondisi anomali.
"Idealnya itu di atas 14%, tapi kita 13,6%, 12,7% itu kan sudah mendekati dibandingkan sekarang sekitar 9% atau 10%. Ini menjadi pekerjaan kita bersama karena ada situasi ekonomi secara pertumbuhan, PDB kita tumbuh, tetapi tax ratio kita tidak tumbuh. Dan ini kan sebuah paradigma yang sangat anomali," paparnya.
Kondisi anomali itu menurutnya menjadi pertanda bahwa aktivitas ekonomi Indonesia yang terus tumbuh, tidak memberikan implikasi terhadap penambahan setoran pajak Indonesia, sekalipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu mengejar target setoran yang termuat dalam APBN tiap tahunnya.
"Pertumbuhan PDB tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan tax ratio, penerimaan pajak kita. Walaupun target penerimaan pajak di APBN tercapai, tapi itu kan tidak menaikkan tax ratio kita," ujar Misbakhun.
Oleh sebab itu, DPR bersama pemerintah kata dia tengah meramu regulasi yang ditujukan untuk mendorong peningkatan tax ratio mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi ke depannya. Namun, ia belum bisa mengungkapkan detailnya.
"Nah inilah menjadi pekerjaan rumah yang sangat serius sedang dicari formula bagaimana mencari jalan keluarnya. Gimana kita mencari trajektorinya? Apakah regulasi sistem perpajakan kita yang terlalu longgar? Atau pelaksanaan yang kurang ketat?" ujar Misbakhun.
"Atau kemudian di mana titik-titik kelonggarannya? Dan ini kan tidak bisa kita hanya dengan saling menyalakan, karena menyalakan itu bukan jalan keluar," tegasnya.
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]