Ini Penjelasan Purbaya Soal Kepikiran Tarik Pajak di Selat Malaka

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 24/04/2026 16:05 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak serius saat menyampaikan pemikirannya soal pengenaan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka.

Hal ini ia tegaskan menyusul pernyataannya itu menjadi polemik. Pernyataan itu Purbaya lontarkan saat menjadi pembicara kunci di acara mposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

"Jadi konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk munguti pajak di situ," kata Purbaya di Gedung BPPK Purnawarman Campus, jakarta, Jumat (24/2/2026).


Purbaya menegaskan, ia pun sebetulnya sangat memahami peraturan perpajakan di zona internasional. Makanya, ia menegaskan tak bermaksud serius saat melontarkan pernyataan itu.

"Jadi enggak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapan kecuali bentuknya servis atau servis anak buah kapal yang mau ganti," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono juga mengungkapkan pemerintah Indonesia tidak bisa menarik pungutan, seperti pajak, di jalur pelayaran strategis Selat Malaka. Hal ini karena tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS dan prinsip kebebasan pelayaran internasional.

Menurut Sugiono, Indonesia berpegang dan mengakui UNCLOS sebagai dasar hukum laut internasional yang mengatur status negara kepulauan dan jalur pelayaran strategis, sehingga tidak memungkinkan pengenaan pajak di Selat Malaka.

"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memungut tarif di Selat Malaka)," ungkap Sugiono saat ditemui di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ucapkan Selamat Idulfitri, Purbaya Yakin Ekonomi RI Kuat