Purbaya Rilis Aturan Baru, Rusak Fasilitas Instansi Negara Kena Denda
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan peraturan baru tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil, yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP.
Adapun, instansi pengelola PNBP a.l. Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) - Layanan SIM/STNK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM - Layanan Imigrasi. Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 21 April 2026.
Sebelumnya, peraturan terkait ini berlaku secara terpisah tergantung masing-masing instansi. Misalnya, dalam PMK 1/2025, jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu, PMK 98/2024 berlaku pada Kementerian ATR/BPN, serta PMK 57/2025 berlaku untuk Arsip Nasional Republik Indonesia alias Anri.
Adapun dalam PMK 21/2026, disebutkan bahwa pertimbangan terbitnya peraturan ini ialah untuk mengoptimalkan PNBP di semua kementerian atau lembaga negara. Selain itu, untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, serta memberikan kepastian hukum.
"Diperlukan dasar hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 21/2026.
Pasal 1 PMK terbaru ini menetapkan jenis PNBP yang bersifat volatil dan berlaku pada semua instansi pengelola, meliputi hak penamaan, penjualan hak cetak publikasi, penerimaan dari sisa pelaksanaan ekshibisi K/L, serta biaya lainnya pada fasilitas yang telah mendapatkan pengaturan tarif penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP ini termasuk pemanfaatan barang atau fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelolaan barang milik negara (BMN) pada instansi pengelola PNBP namun terjadi kehilangan atau kerusakan barang maupun fasilitas, pelanggaran ketentuan penggunaan atau pemanfaatannya, hingga amenitas yang tak terkecuali biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan BMN.
Adapun untuk tarif atas jenis PNBP yang dikenakan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, dengan memperhitungkan nilai ekslusifitas, nilai ekonomis publikasi, nilai wajar dari kondisi sisa pelaksanaan ekshibisi, ataupun nilai ekonomi ruang promosi, dan biaya atas jasa penilai untuk penilaian nilai ekonomis ruang promosi.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 21/2026.
Dalam Pasal 6 PMK 21/2026 ini, turut disebutkan bahwa seluruh PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara.
Sementara itu, dalam bagian lampirannya, turut disebutkan sejumlah biaya lainnya yang menjadi acuan formula tarif penggunaan fasilitas ataupun pemanfaatan barang yang telah mendapat persetujuan pengelola BMN pada instansi pengelola PNBP.
Tarif untuk jenis biaya lainnya seperti menghilangkan atau merusak barang maupun fasilitas ditetapkan formula tarif 300% dikali harga pembelian atau harga pengadaan. Lalu, biaya mengotori atau merusak sprei tempat tidur sehingga rusak hingga tidak dapat dibersihkan dikenakan formula tarif 300% dikali harga pembelian.
Diatur pula biaya merokok di dalam kamar non-smoking sebesar 200% dikali tarif penggunaan kamar, menurunkan kasur 100% dikali tarif penggunaan kamar, waktu check-in lebih awal dari jam check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya 50% dikali tarif penggunaan kamar, serta waktu check-out melebihi jam seharusnya sebesar 50% dikali tarif penggunaan kamar.
Ada juga ketentuan terkait biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan BMN sebesar Rp 50 ribu, serta penambahan tempat tidur senilai 50% dikali tarif penggunaan kamar tipe rendah.
Contoh pengenaan biaya itu pun tertera dalam lampiran PMK 21/2026, sebagaimana berikut:
1. Menghilangkan atau merusak barang atau fasilitas
Formula: 300% x harga pembelian/pengadaan
Contoh Kasus A:
Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian X dan menghilangkan remote AC yang terdapat di kamar. Berdasarkan data pengadaan, harga pengadaan satu unit remote AC tersebut adalah Rp150.000,00. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp150.000,00 = Rp450.000,00
Contoh Kasus B:
Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian Y dan merusakkan kursi yang terdapat di kamar. Berdasarkan data pengadaan, harga satu unit kursi tersebut adalah Rp750.000,00. Kerusakan bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki oleh teknisi internal. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp750.000,00 = Rp2.250.000,00
2. Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan
Formula: 300% x harga pembelian
Contoh Kasus:
Seorang tamu menginap di Asrama Pusdiklat Kementerian Z, dan tidak sengaja menumpahkan pewarna kain ke sprei ukuran queen sehingga meninggalkan noda permanen. Setelah dicuci menggunakan standar pencucian internal, noda tetap tidak hilang. Harga pembelian sprei tersebut adalah Rp120.000,00. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp120.000,00 = Rp360.000,00
3. Merokok di dalam kamar non-smoking
Formula: 200% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Seorang pegawai yang menempati kamar tipe standar di Asrama Pemerintah kedapatan merokok di dalam kamar yang ditetapkan sebagai zona non-smoking. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp400.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 200% x Rp400.000,00 = Rp800.000,00
4. Menurunkan Kasur (bed down)
Formula: 100% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Seorang tamu menurunkan kasur dari rangka kasur dan menempatkannya langsung di lantai tanpa izin petugas, sehingga memerlukan pembersihan khusus. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp350.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 100% x Rp350.000,00 = Rp350.000,00
5. Waktu check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya
Formula: 50% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Check-in resmi di Guest House dimulai pukul 14.00 WIB. Seorang tamu datang dan meminta check-in pada pukul 09.00 WIB karena agenda kedinasan. Tarif penggunaan kamar tipe deluxe tersebut adalah Rp600.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp600.000,00 = Rp300.000,00
6. Waktu check-out melebihi jam check-out seharusnya
Formula: 50% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Check-out resmi di Guest House adalah pukul 12.00 WIB. Tamu meminta perpanjangan karena rapat selesai pada sore hari, dan baru check-out pukul 16.00 WIB. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp500.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp500.000,00 = Rp250.000,00
7. Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar
Formula: Rp50.000,00
Contoh Kasus:
Hasil penilaian KPKNL atas sewa kamar pada tipe standar di Asrama Kementerian X di Mataram sebesar Rp250.000,00 per kamar per hari. Satker pengelola memperhitungkan biaya pencucian perlengkapan kamar (sprei, sarung bantal, handuk) dan menyediakan fasilitas tambahan berupa fasilitas amenitas seperti shampoo, shower gel, tooth brush, dan perlengkapan amenitas lainnya, sehingga Wajib Bayar dikenakan tarif sewa sebesar Rp300.000,00 per kamar per hari.
8. Penambahan tempat tidur
Formula: 50% x tarif penggunaan kamar tipe terendah
Contoh Kasus:
Asrama Kementerian Z di Mataram memiliki 2 (dua) tipe kamar, yaitu tipe standar dengan harga Rp350.000,00 per hari dan tipe suite dengan harga Rp900.000,00 per hari. Karena melaksanakan penugasan penelitian pada masa libur panjang dan kapasitas kamar penginapan hotel yang penuh, Wajib Bayar A dan 2 rekannya akhirnya menyewa 1 (satu) kamar tipe suite di hotel praktik Politeknik Pariwisata Z Mataram selama 3 hari (2 malam) dengan tambahan 1 (satu) tempat tidur. Selain membayar harga sewa 1 (satu) kamar tipe suite tersebut, atas penambahan tempat tidur tersebut Wajib Bayar A juga perlu membayar biaya tambahan tempat tidur. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp350.000,00 (tarif kamar tipe terendah) = Rp175.000,00
(arj/haa) Add
source on Google